Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK: Banyak PNS Beli Jabatan dari Bupati Nganjuk

Belajar dari OTT Bupati nganjuk, KPK meminta pemerintah memaksimalkan mekanisme lelang jabatan.

26 Oktober 2017 | 20.59 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) bersama dua anggota penyidik menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dari Operasi Tangkap Tangan Bupati Nganjuk, di gedung KPK, Jakarta, 26 Oktober 2017. KPK menetapkan lima orang tersangka, salah satunya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan empat orang lainnya terkait dengan praktik jual-beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. Taufiqurrahman yang ditahan setelah operasi tangkap tangan diduga kerap memperjualbelikan jabatan kepada bawahannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sudah ada praktik sebelumnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Taufiqurrahman ditangkap bersama 20 orang lain dalam OTT yang digelar KPK pada Rabu, 25 Oktober 2017. OTT dilakukan di dua tempat, yaitu Nganjuk, Jawa Timur dan Jakarta. Sejumlah orang terjaring dalam OTT kali ini, yakni Taufiqurrahman dan istrinya, Ita Triwibawati; dua kepala dinas; tiga kepala sekolah menengah pertama (SMP); dan lain-lain. KPK juga mengamankan uang bukti suap Rp 298 juta sebagai barang bukti.

Dari 20 orang tersebut, hanya lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap, yaitu Taufiqurrahman; Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk; dan Suwandi, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Ngroggot, Nganjuk. Dua orang lain ditetapkan sebagai pemberi suap, yakni Mokhammad Bisri, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk; dan Harjanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.

Febri belum merinci berapa banyak jabatan yang diperjualbelikan oleh Taufiqurrahman. "Untuk saat ini yang jelas dua dulu (Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup)," ujarnya.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut masih ada jabatan pegawai negeri lain yang diperjualbelikan. Jabatan tersebut, yaitu kepala sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas (SMA), kepala dinas, hingga kepala bagian lainnya. "Untuk mendudukinya, orang harus beri uang pada pejabat setempat," ujarnya.

Basaria menyayangkan terjadinya korupsi dalam dunia pendidikan dengan adanya jual-beli jabatan kepala sekolah seperti ini. Ia secara khusus mengharapkan agar ke depan, penerapan lelang jabatan terbuka bisa lebih dimaksimalkan. KPK, kata Basaria, akan membuat kajian khusus yang nantinya diberikan ke kementerian dan lembaga. "Agar dibuatkan satu aturan yang mengharuskan perpindahan dan mutasi pegawai negeri dilakukan dengan lelang terbuka," ujarnya.

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus