Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan empat orang lainnya terkait dengan praktik jual-beli jabatan di Kabupaten Nganjuk. Taufiqurrahman yang ditahan setelah operasi tangkap tangan diduga kerap memperjualbelikan jabatan kepada bawahannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sudah ada praktik sebelumnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Oktober 2017.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Taufiqurrahman ditangkap bersama 20 orang lain dalam OTT yang digelar KPK pada Rabu, 25 Oktober 2017. OTT dilakukan di dua tempat, yaitu Nganjuk, Jawa Timur dan Jakarta. Sejumlah orang terjaring dalam OTT kali ini, yakni Taufiqurrahman dan istrinya, Ita Triwibawati; dua kepala dinas; tiga kepala sekolah menengah pertama (SMP); dan lain-lain. KPK juga mengamankan uang bukti suap Rp 298 juta sebagai barang bukti.
Dari 20 orang tersebut, hanya lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga orang sebagai tersangka penerima suap, yaitu Taufiqurrahman; Ibnu Hajar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk; dan Suwandi, Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Ngroggot, Nganjuk. Dua orang lain ditetapkan sebagai pemberi suap, yakni Mokhammad Bisri, Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk; dan Harjanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk.
Febri belum merinci berapa banyak jabatan yang diperjualbelikan oleh Taufiqurrahman. "Untuk saat ini yang jelas dua dulu (Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup)," ujarnya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut masih ada jabatan pegawai negeri lain yang diperjualbelikan. Jabatan tersebut, yaitu kepala sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas (SMA), kepala dinas, hingga kepala bagian lainnya. "Untuk mendudukinya, orang harus beri uang pada pejabat setempat," ujarnya.
Basaria menyayangkan terjadinya korupsi dalam dunia pendidikan dengan adanya jual-beli jabatan kepala sekolah seperti ini. Ia secara khusus mengharapkan agar ke depan, penerapan lelang jabatan terbuka bisa lebih dimaksimalkan. KPK, kata Basaria, akan membuat kajian khusus yang nantinya diberikan ke kementerian dan lembaga. "Agar dibuatkan satu aturan yang mengharuskan perpindahan dan mutasi pegawai negeri dilakukan dengan lelang terbuka," ujarnya.
FAJAR PEBRIANTO