Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Bongkar Cara Hevearita Rahayu Peras Pegawai Bapenda Semarang

Hevearita sempat menolak menandatangani draft keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Insentif Pemungutan Pajak

20 Februari 2025 | 09.25 WIB

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (tengah) dan suaminya Alwin Basri mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 19 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (tengah) dan suaminya Alwin Basri mengenakan rompi tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 19 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada permintaan uang dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu kepada Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kota Semarang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan pada pertengahan Desember 2022, Hevearita menolak menandatangani draft Keputusan Wali Kota Semarang mengenai Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang yang diajukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari (IIN).

"Bahwa HGR memerintahkan IIN untuk melakukan kajian kembali atas jumlah TPP yang akan diterima oleh masing-masing penerima," kata Ibnu Basuki Widodo pada jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.

Hevearita menilai jumlah yang diterimanya tidak jauh berbeda dibandingkan jumlah yang diterima oleh pegawai pada Bapenda Kota Semarang dan lebih kecil dibandingkan jumlah yang diterima oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Semarang Iswar Aminuddin. Atas dasar tersebut, Indriyasari berkonsultasi dengan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Semarang Satrio Imam dan Kasubag Perancangan Produk Hukum Penetapan Bagian Hukum Setda Kota Semarang Endang Sri Rejeki.

Satrio dan Endang bersama-sama dengan Indriyasari menghadap Hevearita untuk menjelaskan perihal draf keputusan wali kota itu. Pada pertemuan itu, mereka mendapatkan pertanyaan yang sama dari Hevearita perihal jumlah TPP yang akan diterima oleh masing-masing penerima.

Endang menyampaikan kepada Indriyasari jika Hevearita meminta tambahan atas jumlah yang seharusnya diterima sebagaimana tercantum dalam draft Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang.

Pada 26 Desember 2022, Hevearita menandatangani draft Keputusan Wali Kota Semarang tentang Alokasi Besaran Insentif Pemungutan Pajak dan/atau Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Semarang yang kembali diajukan dan meminta Indriyasari untuk memberikan uang tambahan setiap triwulannya.

Atas permintaan itu, pada periode April-Desember 2023, Indriyasari memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2.400.000.000 kepada Hevearita dan Alwin Basri yang dipotong dari iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP.triwulan 1 sampai dengan 4 pada 2023. Dengan rincian pemberian per orang per triwulan Rp 300 ribu. Khusus uang triwulan IV, Hevearita memerintahkan Indriyasari untuk menyimpan uang tersebut terlebih dahulu.

Ibnu menyebut perbuatan Hevearita yang meminta tambahan uang atas Tambahan Penghasilan Pegawai dari insentif pungutan pajak telah melanggar Pasal 7 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penerimaan pembayaran atas permintaan dari Hevearita kepada Indriyasari adalah pembayaran diluar penerimaan yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 dan Pasal 8 (1) Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 1993.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus