Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Cecar Eks Dirut PT Antam Ihwal Kerja Sama dengan Loco Montrado dalam Pengolahan Logam

Penyidik KPK juga bertanya ke para mengenai wewenang General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.

7 Juni 2023 | 12.04 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa sejumlah mantan petinggi PT Aneka Tambang (Antam) dalam kasus korupsi pengolahan anoda logam, Selasa, 6 Juni 2023. Mantan petinggi itu di antaranya eks Dirut Antam, Tedy Badrujaman dan Arie Prabowo Ariotedjo. Penyidik mencecar mereka tentang laporan kepada direksi mengenai kerja sama PT Antam dan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam. “Diperiksa antara lain soal laporan kepada direksi mengenai  kerjasama PT Antam dan PT Loco Montrado tersebut,” kata juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 7 Juni 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan para saksi juga dikonfirmasi mengenai wewenang General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam dalam kerja sama tersebut. Selain itu, mereka juga dicecar ihwal proses kerja sama antara Antam dan Loco Montrado. “Dilakukan pendalaman pengetahuan saksi soal bagaimana proses kerjasama saat itu antara PT Antam tbk dengan PT Loco Montrado,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemarin, KPK secara total memanggil tujuh saksi. Selain Tedy dan Arie, KPK juga memanggil Dirut PT MRT Jakarta Tuhiyat. Tuhiyat menjabat sebagai Treasury, Tax, and Insurance Division Head PT Antam 2001-2013. 

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Helminton Jaharjo Sitanggang, selaku Refining Manager UBPP LM PT ANEKA TAMBANG tahun 2017; Ilham Siregar Iskandar selaku Research, Business, and Development Manager; Robby Tejamukti Kusuma selaku Legal and Compliance Junior Specialist; dan Adrian Pratama selaku Project Management Office Engineer PT Aneka Tambang. Dari tujuh saksi itu, hanya Robby yang tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni GM PT Antam Dodi Martimbang dan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar alias Bong Kin Phin. Proses hukum terhadap Dodi telah mencapai persidangan. Dia didakwa merugikan negara Rp 100 miliar dalam kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Loco Montrado pada 2017.

Upaya hukum KPK untuk menjerat Siman sempat terhambat ketika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui praperadilan menggugurkan status tersangkanya pada Oktober 2021. Namun, KPK kembali menetapkan Siman menjadi tersangka kasus ini. KPK juga sudah mencegah Siman berpergian ke luar negeri selama enam bulan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus