Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap seorang warga negara asing (WNA) untuk pengembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan program DP Nol Rupiah di Rorotan, Jakarta Utara oleh BUMD Sarana Jaya. Kerugian negara sementara dalam perkara ini lebih dari Rp 200 miliar dengan nilai mark up pembelian tanah Rp 400 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada 5 Juli 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan larangan bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhadap satu orang berkewarganegaraan asing dengan inisial SHJB," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resmi pada Rabu, 10 Juli 2024.
Sebelumnya, KPK mengajukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap 10 orang yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara untuk Program DP Nol Rupiah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Larangan bepergian ke luar negeri ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan di Pulogebang. Adapun 10 orang yang dimaksud, yaitu ZA (swasta), MA (karyawan swasta), FA (wiraswasta), NK (karyawan swasta), DBA (Manager PT CIP dan PT KI), PS (Manager PT CIP dan PT KI), JBT (Notaris), SSG (Advokat), LS (wiraswasta), M (wiraswasta).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu bekas Direktur Utama PD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan; Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian; dan Direktur PT Aldira Berkah Rudy Hartono Iskandar.
Tidak hanya itu, KPK mendakwa mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles merugikan negara Rp 152,5 miliiar dalam korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.
KPK mendakwa Yoory melakukan korupsi pengadaan lahan program DP Nol Rupiah bersama sejumlah pihak lain, di antaranya Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar dan PT Adonara Propertindo. "Yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000," kata jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 14 Oktober 2021.