Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Cek Laporan MAKI Soal Dugaan Penyimpangan Pajak Rp 1,7 Triliun

Sebelumnya, MAKI mendatangi KPK melaporkan dugaan penyimpangan pajak Rp 1,7 triliun.

6 Maret 2021 | 09.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Pajak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mengecek laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai dugaan korupsi pajak Rp 1,7 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami akan cek laporan dimaksud, namun prinsipnya setiap laporan masyarakat tentu akan kami tindaklanjuti dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap laporan tersebut, apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Jumat, 5 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan bila ditemukan dua alat bukti, maka KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut. "Apabila kemudian setelahnya ditemukan setidaknya ada dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tentu akan menindaklanjuti dan memprosesnya sesuai ketentuan UU yang berlaku," kata dia.

Sebelumnya, MAKI mendatangi KPK melaporkan dugaan penyimpangan pajak Rp 1,7 triliun. MAKI menduga hal ini masih berkaitan dengan proses penyidikan terkait suap puluhan miliar yang tengah diusut oleh KPK.

"Saya datang ke KPK hendak melaporkan proses yang diduga terkait dengan inisial AP yang saat ini dicekal oleh KPK, yang saat ini diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan pajak dengan wajib pajak," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman.

Boyamin mengatakan dugaan penyimpangan pajak itu diduga terjadi pada kurun 2017-2018. Kasus itu diduga juga melibatkan orang yang sedang disidik KPK.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus