Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah Plaza Summarecon pada Senin, 8 Agustus 2022. Penggeledahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus suap izin pembangunan apartemen yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim Penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 8 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, KPK telah menggeledah Plaza Summarecon di Jakarta Timur pada Jumat, 5 Agustus 2022. Dari penggeledahan di kantor pengembang properti itu, Ali mengatakan penyidik menemukan dokumen dan alat elektronik. Barang tersebut dibawa karena diduga berhubungan dengan perkara ini.
Menurut Ali, barang itu akan disita secara resmi, lalu dianalisis untuk melengkapi berkas perkara kasus Haryadi Suyuti.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Haryadi menjadi tersangka penerima suap dari petinggi Summarecon. Suap itu diberikan agar Haryadi memperlancar pengurusan Izin Mendirikan Bangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta.
KPK juga menetapkan Vice President Summarecon Real Estate Oon Nusihono dan Direktur Utama PT Java Orient Property Dandan Jaya Kartika menjadi tersangka pemberi suap.
PT Java Orient Property merupakan anak usaha PT Summarecon Agung. Pada 2019, Dandan dan Oon Nusihono mengajukan IMB Royal Kedhaton ke Pemerintah Kota Yogyakarta.
Pengajuan izin itu sempat terkendala, sehingga keduanya mendekati Haryadi agar mengawal pengajuan izin tersebut. Oon dan Dandan diduga memberikan sepeda mewah dan uang Rp 50 juta ke Haryadi sebagai tanda jadi.
Atas pemberian itu, Haryadi Suyuti memerintahkan Kepala Dinas PUPR Pemkot Yogyakarta agar segera merespons dan menerbitkan izin IMB. Perintah itu datang walaupun banyak syarat bangunan yang tidak sesuai dengan aturan.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.