Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghormati keputusan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang melaporkan penyidik lembaga antirasuah ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ketua Tim Juru Bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan pelaporan terhadap pegawai ke KPK merupakan hak masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, 10 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Hasto oleh penyidik dilakukan sesuai dengan prosedur atau SOP yang ada, termasuk penyitaan handphone dan catatan milik politisi PDIP itu. "Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengungkapkan kecewaannya terhadap sikap penyidik KPK yang menyita satu unit handphone dan tas miliknya. Hasto berkata penyitaan tersebut dilakukan selama proses pemeriksaan. "Tas dan handphone atas nama saya disita,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 10 Juni 2024.
Politikus PDIP itu menyebut penyidik mengambil paksa handphone dan tas dari asistennya, Kusnadi. Hasto pun merasa keberatan atas tindakan penyidik KPK. Sebab, segala sesuatunya harus didasarkan pada hukum acara pidana.
Tidak hanya itu, Hasto Kristiyanto menyesalkan sikap penyidik KPK yang melarang dirinya untuk didampingi kuasa hukum. Pada Senin, 10 Juni 2024, Hasto didampingi kuasa hukum memenuhi panggilan dari penyidik KPK untuk mengkonfirmasi soal keberadan Harun Masiku.