Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Kembali Periksa Saksi Untuk Mardani H Maming Hari Ini

KPK kembali memeriksa saksi untuk tersangka kasus korupsi pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Mardani H Maming.

13 September 2022 | 14.52 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi untuk tersangka Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming pada hari ini, Selasa, 13 September 2022. Mardani dijerat dengan dugaan korupsi pengalihan izin usaha pertambangan (UIP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bambu untuk tersangka Mardani Maming.” Ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali tak menjelaskan siapa saksi yang akan menjalani pemeriksaan pada hari ini. Mardani merupakan tersangka tunggal dalam kasus yang ditangani oleh KPK ini. Sementara Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, eks Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, sebelumnya telah menjalani persidangan. Kasus Dwidjono ditangani oleh Kejaksaan Agung. 

Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2022. KPK menjelaskan bahwa  Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan menyetujui peralihan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Pada tahun 2010, menurut KPK, pemilik PT PCN Henry Soetio meminta bantuan kepada Mardani agar dapat memperlancar proses peralihan IUP OP dari PT BKPL. Raden Dwidjono dalam persidangannya mengaku diperkenalkan Mardani ke Henry di Jakarta pada sekitar 2011. 

Dalam pertemuan itu, Mardani meminta Dwidjono untuk membantu Henry mengurus pengalihan IUP itu. Dwidjono menyatakan sempat tak mengindahkan permintaan politikus PDIP tersebut karena tahu pengalihan tersebut melanggar Undang-Undang Minerba. 

Namun, Dwidjono terpaksa ikut menandatangani rekomendasi pengalihan tersebut. Menurut dia, Mardani telah menandatangani surat keputusan pengalihan IUP itu sebelum dia menandatangani rekomendasi. 

KPK pun menelusuri aliran dana yang diduga dialirkan Henry kepada perusahaan milik keluarga Mardani.  Menurut KPK, Mardani menerima total sekitar  Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014-2020.

Pihak Mardani H Maming sendiri telah membantah tudingan tersebut. Mereka menyatakan bahwa pengalihan IUP tersebut sudah sesuai prosedur. Soal uang yang diterima perusahaannya, Mardani menyatakan hal itu murni soal bisnis.  Bendahara Umum PBNU non aktif itu pun sempat mengajukan gugatan pra peradilan, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

DINDA NATAYA BEGJANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus