Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri kepemilikan berbagai aset dari tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara (ATMN) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KPK memeriksa delapan saksi untuk tersangka Akbar dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung BPKP Perwakilan Provinsi Lampung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka ATMN dan Agung Ilmu Mangkunegara yang sumbernya berasal dari pemberian fee oleh para pengusaha yang mengerjakan proyek di Pemkab Lampung Utara," kata pelaksanaan tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 1 November 2021.
Delapan saksi yang diperiksa, yakni Maryadi selaku buruh harian lepas, Sofyan Suhaimi selaku ketua RT, wiraswasta usaha percetakan Hardiansyah, Didi selaku Pekerja Harian Lepas di Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara, dan empat ASN masing-masing Syahrial Adhar, Herwan, Sofyan, dam Trisno.
Selain itu, KPK juga menginformasikan seorang saksi yang tidak memenuhi panggilan pada Jumat 29 Oktober 2021, yaitu Fria Apistama selaku ASN.
"Yang bersangkutan tidak hadir dan mengonfirmasi untuk dilakukan penjadwalan ulang," ucap Ali.
Dalam konstruksi perkara, KPK menyebut tersangka Akbar sebagai representasi dari Agung Ilmu Mangkunegara selaku Bupati Kabupaten Lampung Utara periode 2014-2019, berperan aktif untuk ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara untuk kurun waktu 2015 sampai dengan 2019.
Agung diketahui telah ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam setiap proyek tersebut, tersangka Akbar dibantu oleh Syahbudin, Taufik Hidayat, Desyadi, dan Gunaidho Utama sebagaimana perintah dari Agung dilakukan pemungutan sejumlah fee atas proyek-proyek di Lampung Utara.
Baca: KPK Periksa Wakil Bupati Lampung Utara di Kasus Gratifikasi