Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Minta Kaesang Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

KPK meminta Kaesang Pangarep untuk membawa bukti-bukti guna membuktikan bahwa penggunaan jet pribadi bukan bentuk gratifikasi.

30 Agustus 2024 | 17.40 WIB

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA  Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. KPK akan memanggil Kaesang Pangarep untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi milik Garena Online (private) Limited, unit bisnis SEA Group saat dipergunakan melakukan perjalanan ke Amerika Serikat. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kaesang Pangarep untuk membawa bukti-bukti guna membuktikan bahwa penggunaan jet pribadi bukan bentuk gratifikasi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bukti itu bisa berupa bukti transfer atau pembayaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Kami sih berharap, ketika melakukan deklarasi atau apa pun itu disertai bukti. Misalnya, 'oh enggak, saya bayar sendiri, ini lho bukti transfernya'. Jadi clear dong," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 30 Agustus 2024. “Jadi tidak sekadar deklarasi, tapi bukti juga, supaya masyarakat yang mempertanyakan, di media sosial yang ramai, jadi tercerahkan.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kaesang dipersilakan untuk mendeklarasikan atau memberi keterangan kepada publik soal penyewaan jet pribadi itu sebelum dipanggil KPK untuk klarifikasi. Alex menjelaskan mekanisme pemanggilan Kaesang merupakan prosedur yang memang berlaku di lembaga antirasiuah itu. “Kalau ada informasi dari masyarakat, kami biasanya mengundang. Kalau terkait dengan laporan penerimaan-penerimaan, lewat Direktorat Gratifikasi Kedeputian Pencegahan, kami mengundang,” tuturnya. 

KPK juga mengatakan anak bungsu Presiden Jokowi itu bisa berurusan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan jika penggunaan jet pribadi merupakan bagian dari bisnis atau fasilitas dari perusahaan. “Kalau itu fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, berarti itu adalah bagian dari penghasilan. Biarlah menjadi urusannya Kementerian Keuangan dalam hal ini dari Direktorat Jenderal Pajak," ucap dia.

Ketika nanti ada laporan pajak, kata Alex, bisa dicek apakah ada penghasilan berupa fasilitas tersebut. “Jadi tidak selesai di KPK, tetapi ketika itu bagian dari fasilitas yang diberikan perusahaan, itu menjadi penghasilan buat yang bersangkutan. Dan itu pasti nanti teman-teman dari Ditjen Pajak lah yang akan menindaklanjuti itu.”

Sebelumnya, beredar di media sosial video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono sedang plesiran ke Amerika Serikat menggungakan jet pribadi jenis Gulfstream G650 dengan nomor penerbangan N588SE. Masyarakat banyak mempertanyakan muasal dari fasilitas mewah tersebut.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus