Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Panggil 2 Petinggi Bank Indonesia, Usut Korupsi Dana CSR

KPK memeriksa 2 petinggi Bank Indonesia untuk mengusut kasus korupsi dana CSR.

23 Desember 2024 | 16.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua petinggi Bank Indonesia (BI) dalam pengusutan kasus korupsi dana sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). Keduanya adalah Kepala Departemen Komunikasi periode 2021-sekarang Erwin Haryono dan Kepala Divisi Program Strategis Bank Indonesia Data dan Komunikasi (PSBI-DKom), Hery Indratno.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan terulis, pada Senin, 23 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa tak menjelaskan apakah kedua saksi tersebut telah memenuhi panggilan penyidik atau tidak. Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menggeledah kantor pusat BI di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin malam, 16 Desember 2024.

Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang berhubungan dengan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah ruangan termasuk milik Gubernur BI Perry Warjiyo turut diperiksa.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. “Kami melakukan penggeledahan di beberapa ruangan, termasuk ruangan Pak Gubernur BI,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, pada Selasa, 17 Desember 2024.

Rudi awalnya menyebutkan bahwa KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, pernyataan tersebut diralat keesokan harinya. “Mohon maaf, kemarin saya kurang tepat menyampaikan. Saat ini kami masih dalam tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka secara formal,” kata Rudi.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal. Ia menjelaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan bersifat umum tanpa menyebutkan nama tersangka. “Apabila bukti-bukti sudah lengkap, kami akan segera umumkan tersangkanya,” kata Asep.

Namun, sumber Tempo yang mengetahui jalannya penyidikan mengungkapkan bahwa KPK tengah menyelidiki keterlibatan hampir seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024. Dua anggota DPR berinisial S dan HG disebut menonjol dalam dugaan korupsi ini. Keduanya diduga menggunakan yayasan yang dikelola orang-orang dekat mereka untuk mengajukan dana CSR dari Bank Indonesia.

Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam laporan ini.
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus