Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis dua bos smelter swasta dengan hukuman delapan tahun penjara. Keduanya adalah Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS) Robert Indarto dan beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Suwito Gunawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim menyatakan Suwito dan Robert terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola timah di lingkungan izin usaha pertambangan PT Timah Tbk. Hakim membacakan vonis untuk keduanya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hakim terlebih dahulu membacakan putusan untuk Suwito. Suwito mendapat vonis penjara dan denda. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Suwito dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," kata ketua majelis hakim Eko Ariyanto membacakan putusan.
Suwito juga dihukum membayar uang pengganti hingga Rp 2 triliun. "Membebankan uang pengganti Rp 2.200.704.628.766 subsider 6 tahun kurungan," ucap Eko.
Robert Indarto mendapatkan vonis kurungan dan denda dengan jumlah sama seperti Suwito. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robert Indarto dengan pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan," ucap hakim.
Robert juga wajib membayar uang pengganti senilai Rp 1.920.273.791.788. Jika tidak dapat membayar, uang pengganti itu akan diganti dengan hukuman enam tahun penjara.
Selain kasus korupsi, hakim juga menyatakan Robert dan Suwito terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis delapan tahun penjara dari Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Robert Indarto dan Suwito Gunawan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung sebelumnya menuntut Robert dan Suwito dengan pidana penjara selama 14 tahun.