Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Suap Eks Bupati Langkat Terbit Rencana

KPK memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana.

23 Februari 2022 | 15.40 WIB

Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Tersangka Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 7 Februari 2022. Penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit terungkap setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kasus tersebut melibatkan tersangka Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Hari ini, dua saksi diperiksa terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka Terbit,” ujar pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, lewat keterangan tertulis pada Rabu, 23 Februari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dua saksi tersebut adalah pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Musti; dan dari pihak wiraswasta selaku direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus tersebut, yang terdiri dari lima penerima suap dan satu pemberi suap. Penerima suap adalah Terbit Rencana Perangin Angin, Iskandar PA selaku Kepala Desa Balai Kasih, dan tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra, sedang pemberi suap Muara Perangin-angin dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, komisi antirasuah itu menjelaskan sekitar tahun 2020 hingga saat ini, Terbit selaku Bupati Langkat periode 2019-2024 bersama dengan Iskandar diduga mengatur pelaksanaan paket proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Langkat. 

Terbit memerintahkan Sujarno selaku pelaksana tugas Kadis PUPR Kabupaten Langkat dan Suhardi selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa untuk berkoordinasi aktif dengan Iskandar sebagai representasi dirinya. Khusunya terkait dengan pemilihan pihak rekanan pemenang paket pekerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. 

KPK melanjutkan, agar bisa menjadi pemenang paket proyek pekerjaan, diduga ada permintaan persentase komisi oleh Terbit Rencana melalui Iskandar. Nilainya 15 persen dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang dan 16,5 persen dari nilai proyek untuk paket penunjukan langsung. 

Sementara, salah satu rekanan yang dipilih dan dimenangkan untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah tersangka Muara dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan dan total nilai paket proyek yang dikerjakan Rp 4,3 miliar. Selain dikerjakan oleh pihak rekanan, ada juga beberapa proyek yang dikerjakan oleh Terbit melalui perusahaan milik Iskandar. 

Pemberian fee oleh Muara itu diduga dilakukan secara tunai dengan jumlah sekitar Rp 786 juta yang diterima melalui Marcos, Shuhanda, dan Isfi. Yang selanjutnya fee itu diberikan kepada Iskandar dan diteruskan kepada Terbit. 

KPK menduga mulai dari penerimaan sampai pengelolaan fee berbagai proyek di Kabupaten Langkat, Terbit Rencana menggunakan orang orang kepercayaannya, Iskandar, Marcos, Shuhanda, dan Isfi. KPK juga menduga ada banyak penerimaan-penerimaan lain oleh Bupati Langkat nonaktif Terbit melalui Iskandar dari berbagai rekanan dan hal itu akan didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Aditya Budiman

Aditya Budiman

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus