Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Saksi akan diperiksa adalah mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas, Ferita; Direktur PT Bahana Sekuritas, Nelwin Aldriansyah; serta dua karyawan swasta Muliani dan Lie Mei Tjen. "Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih pada Jumat lalu. Materi pemeriksaan yang didalami penyidik masih mengenai kegiatan investasi PT Taspen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak pada pertengahan 2022. Saat itu, Kamaruddin mewakili kliennya, Rina Lauwy. Rina saat itu tengah menjalani proses perceraian dengan Antonius Kosasih.
Rina mencurigai Kosasih telah menyalahgunakan jabatannya ketika masih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen. Kecurigaan itu dia sampaikan kepada Kamaruddin. “Diduga Rp 300 miliar lebih dana itu (diputar),” kata Kamaruddin kepada Tempo pada 13 Maret 2024.
Menurut Kamaruddin, Kosasih menginvestasikan uang PT. Taspen ke sejumlah perusahaan. Sebagai imbalannya, ia mendapatkan uang dari perusahaan yang mendapat dana tersebut.
Untuk menutupi jejaknya, Kosasih meminjam rekening sejumlah orang dekatnya untuk menampung aliran dana dari perusahaan. “Menurut pengakuan istrinya, total ratusan miliar rupiah. Bisa dilihat di LHKPN bagaimana hartanya melonjak tiba-tiba,” ujar Kamaruddin.
Pada September 2023, Rina sudah dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Ia juga membocorkan rekaman pembicaraan antara dirinya dengan Kosasih di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Kosasih meminta Rina menampung sejumlah uang. Namun, Rina menolaknya karena saat itu mereka sedang dalam proses perceraian.
Pada 7 Maret 2024, KPK memeriksa Antonius Kosasih dan telah menetapkannya sebagai. “Tadi salah satunya dipanggil, tersangkanya (Kosasih). Materinya nanti di persidangan yang sudah terbuka untuk umum,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada 7 Maret 2024.