Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Panggil Direktur PT Cipta Mitra Artha dalam Kasus Bansos Covid-19

KPK menduga Juliari Batubara memotong Rp 10 ribu dari setiap paket bansos Covid-19 yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek.

24 Februari 2021 | 13.53 WIB

Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2021. Juliari Peter Batubara, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp.14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2021. Juliari Peter Batubara, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi kasus menerima atau memberi suap sebesar Rp.14,5 miliar terkait Bantuan Sosial penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial Tahun 2020. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur PT Cipta Mitra Artha Vloro Maxi Sulaksono dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, eks Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk MJS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu, 24 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ali belum menjelaskan alasan dia diperiksa. Namun, PT Cipta Mitra Artha diduga merupakan salah satu perusahaan yang mendapatkan proyek pengadaan bansos Covid.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Juliari Batubara dan empat orang lainnya menjadi tersangka. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen di Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Selain itu, dua pihak swasta Ardian I. M dan Harry Sidabuke juga ditetapkan menjadi tersangka.

KPK menduga Juliari Batubara memotong Rp 10 ribu dari setiap paket bansos Covid-19 yang disalurkan ke wilayah Jabodetabek. Total duit yang dia terima diduga mencapai Rp 17 miliar.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus