Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Pastikan Penyidikan Kasus Pajak Tak Berhenti di Angin Prayitno Aji

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan penyidikan kasus dugaan suap pajak tak berhenti pada eks Direktur Pemeriksaan Pajak Angin Prayitno Aji saja.

4 Mei 2021 | 18.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan penyidikan kasus dugaan suap pajak tak berhenti pada eks Direktur Pemeriksaan Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji saja. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Firli menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Angin dan kelima orang lainnya baru masuk ke pembukaan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Bahwa penanganan perkara penanganan dan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai pajak yang hari ini kami ungkap dengan menetapkan enam tersangka, ini belum berakhir. Jadi ini bukan panggung terakhir, pertunjukannya belum tuntas. Ini baru awal daripada apa yang sudah ditemukan oleh penyidik," kata Firli di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Mei 2021. 

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Angin Prayitno, Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani, serta empat orang konsultan pajak yakni Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Magribi, Veronika Lindawati, dan Agus Susetyo. 

Angin bersama Dadan Ramdani diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai total Rp 50 miliar. Keduanya ditengarai menerima suap dari tiga perusahaan, yaitu PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan PT Bank Pan Indonesia (Panin).

Keduanya diduga menerima suap dari Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus. Ryan dan Aulia menjadi konsultan pajak dalam pemeriksaan perpajakan PT Gunung Madu Plantations tahun pajak 2016. Veronika sebagai kuasa Bank Pan Indonesia tahun pajak 2016. Lalu, Agus Susetyo menjadi konsultan pajak PT Jhonlin Baratama tahun pajak 2016 dan 2017.

"Atas perbuatannya, APA dan DR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," ujar Firli Bahuri

Sedangkan RAR, AIM, VL dan AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus