Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dalam dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang melibatkan Wali Kota Hevearita Gunaryanti Rahayu. Kelima saksi tersebut terdiri dari empat pegawai negeri sipil (PNS) dan satu swasta. "Kemarin, Kamis, 19 Desember, pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun saksi-saksi yang diperiksa adalah Kapendi selaku wiraswasta, Iswar Aminudin selaku Sekretaris Daerah Kota Semarang, Binawan Febriarto selaku Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah BAPENDA Kota Semarang, Sarifah selaku Kepala Bidang Pengawasan dan Pengembangan BAPENDA Kota Semarang, dan Indriyasari selaku Kepala BAPENDA Kota Semarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pemeriksaan penyidik mendalami pengaturan upah pungut dan tambahan penghasilan pegawai bagi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka. Selain Hevearita, tersangka lainnya adalah Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan P. Rahmat Djangkar.
Penyidik sudah menggeledah sejumlah kantor instansi dan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang yang berada di kompleks Balai Kota Semarang maupun di Gedung Pandanaran. KPK sudah meminta keterangan sejumlah pimpinan perangkat daerah Kota Semarang.
Sejumlah pejabat di Pemerintah Kota Semarang secara bergiliran dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan, dari kepala dinas, camat hingga pihak swasta tak luput dari pemeriksaan.
Hevearita telah mengajukan praperadilan atas penetapan diriya sebagai tersangka. Ia mendaftarkan gugatan praperadilan atas status tersangkanya pada 4 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Semula sidang akan dimulai pada Senin, 16 Desember 2024, namun ditunda hingga 6 Januari 2025, karena KPK meminta waktu satu pekan untuk menyiapkan berkas dan tanggapan.