Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Dari kelima saksi itu, dua di antaranya adalah mantan Direktur Jenderal Imigrasi, sementara sisanya merupakan kader PDIP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini, Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan Suap terkait pengurusan Anggota DPR 2019 - 2024 di KPU, untuk tersangka HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Selasa, 14 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Dua eks Dirjen Imigrasi yang dipanggil penyidik adalah Selanjutnya, Jhoni Ginting Saffar M. Godam. Sementara tiga kader PDIP yang menjalani pemeriksaan adalah staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi; personil keamanan Kantor PDIP, Nur Hasan; kader PDIP yang juga mantan terpidana kasus ini, Saeful Bahri.
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus penyuapan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, pada 23 Desember 2024. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Hasto terlibat aktif dalam suap untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.
Padahal, berdasarkan hasil Pemilu 2019, perolehan suara Harun Masiku terpaut jauh dari kader PDIP lainnya, Riezky Aprilia. KPU saat itu lebih memilih Riezky sebagai pengganti Nazarudin ketimbang Harun.
Hasto diduga memerintahkan Donny Tri Istiqomah yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini menyuap Wahyu. Suap itu diberikan melalui perantara Saeful Bahri dan eks anggota Badan Pengawas Pemilu Agustina Tio Fridelina yang juga kader PDIP.
“HK (Hasto Kristiyanto) mengatur dan mengendalikan Donny untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Tio (Agustiani Tio Fridelina Sitorus)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di kantornya, Selasa, 24 Desember 2024.
Tak hanya itu, Setyo menyatakan Hasto Kristiyanto juga terlibat dalam perintangan penyidikan karena memerintahkan Harun Masiku merendam telepon seluler miliknya dan kabur saat mengetahui KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Wahyu pada 8 Januari 2020. Akibatnya, hingga saat ini KPK tak dapat menemukan Harun.