Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tangerang Muhammad Damis. Damis diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap hakim PN Tangerang untuk memenangkan perkara perdata. "Damis diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WWN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa 20 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
WWN adalah Wahyu Widya Nurfitri, hakim PN Tangerang, tersangka penerima suap dari pengacara melalui panitera Tuti Atika saat menangani kasus perdata. Dalam kasus itu, komisi antirasuah juga menetapkan Tuti dan dua advokat, yaitu Agus Wiratno dan HM Saipudin, sebagai tersangka.
Baca:
Begini Kronologi Penangkapan Hakim PN ...
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hakim PN ...
Selain Damis, hari ini KPK juga memeriksa dua saksi lain yakni hakim PN Tangerang Yuffery F Rangka dan pengacara, Yusuf Supendi Hasyim.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan Wahyu diduga menerima suap Rp30 juta sebagai imbalan untuk memenangkan perkara gugatan wanprestasi yang ditanganinya. Uang suap diberikan oleh advokat melalui Tuti. Dengan uang itu, penyuap berharap putusan hakim berubah dan dua pengacara itu memenangkan gugatan.
Tuti diduga menyampaikan informasi kepada Agus mengenai hakim yang berencana memutuskan ‘menolak gugatan’. Mengetahui hal itu, pada 7 Maret 2018, Agus memberikan uang Rp7,5 juta kepada Wahyu melalui perantara Tuti sebagai hadiah. Namun uang itu dinilai kurang, sehingga disepakati menjadi Rp30 juta.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas Hakim PN Tangerang
Pada, Senin, 12 Maret 2018, Agus menyerahkan Rp22,5 juta kepada Tuti di PN Tangerang. Setelah Agus menyerahkan uang itu, tim KPK menangkap Agus di tempat parkir PN Tangerang. Tim membawa Agus ke ruangan Tuti. Selanjutnya, Tuti dan tiga pegawai PN Tangerang lainnya, dibawa ke gedung KPK untuk pemeriksaan awal.
Tim KPK juga menuju ke kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, menciduk HM Saipudin di kantornya pada pukul 20.00. Di hari yang sama, KPK menangkap Wahyu yang baru kembali dari Semarang, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
ALFAN HILMI | AYU CIPTA