Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Periksa Wakil Bupati Lampung Utara di Kasus Gratifikasi

Pemeriksaan dilakukan KPK di kantor BPKP perwakilan Lampung Utara.

28 Oktober 2021 | 14.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memeriksa Wakil Bupati Lampung Utara Budi Utomo dalam kasus penerimaan gratifikasi. Dia akan diperiksa sebagai saksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Akan diperiksa sebagai saksi,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 28 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain Budi, KPK memanggil empat saksi lainnya, yaitu PNS bernama Bahrul Syah Alam; ibu rumah tangga bernama Desi Fitriani; ASN bernama Gunawan; dan PNS Dicky Pahlevi Suudi.

Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di kantor BPKP perwakilan Lampung Utara. Dia belum menjelaskan alasan mereka diperiksa.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri dan mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dalam kasus yang sama. Mereka ditanya soal pengaturan proyek di Lampung Utara.

Ali mengatakan pengatur proyek diduga adalah Akbar Tandaniria Mangku Negara. Dia merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. KPK menyangka Akbar adalah orang kepercayaan Agung Ilmu.

KPK menetapkan Akbar menjadi tersangka kasus penerimaan gratifikasi. KPK menduga Akbar berperan aktif dan ikut serta dan terlibat dalam menentukan pengusaha yang mendapatkan bagian alokasi proyek yang ada di Dinas PUPR Lampung Utara dalam kurun waktu 2015 sampai 2019. Dalam setiap proyek, Akbar diduga membantu memungut uang fee lalu menyalurkan uang itu kepada Agung Ilmu.

Menurut KPK, selama 2015-2019, Akbar bersama kakaknya dan sejumlah orang lainnya telah mengumpulkan uang berjumlah Rp 100,2 miliar. Dari jumlah itu, KPK menduga Akbar menerima Rp 2,3 miliar untuk kepentingan pribadinya.

Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus suap. Agung juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 74,6 miliar. KPK mengembangkan perkara itu dan menemukan bukti yang cukup terhadap peran dari Akbar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus