Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap Zainudin Hasan. Bupati Lampung Selatan nonaktif itu terjerat perkara suap penanganan proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lampung Selatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Perpanjangan penahanan untuk tersangka ZH selama 30 hari mulai 25 Oktober sampai 23 November 2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak, di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Oktober 2018.
Selain Zainudin, penyidik juga melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari terhadap dua tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Kelapa Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel, Anjar Asmara; dan anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Lamsel Zainudin Hasan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lamsel Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.
Zainudin, Agus dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang. Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR. Menurut KPK, Zainudin diduga mengarahkan agar semua pelaksanaan proyek di Dinas PUPR ditentukan melalui agus Bhakti. Zainudin juga meminta agar Agus berkoordinasi dengan Anjar Asmara mengenai permintaan fee dari kontraktor.
Zainudin juga dijerat KPK dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zainudin Hasan diduga telah menerima fee dari sejumlah proyek sebesar Rp57 miliar.