Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Sita Rp728 Juta, Ini Kronologis OTT Bupati Lampung Utara

Penyidik sempat mengalami kendala ketika hendak masuk ke rumah dinas Bupati Lampung Utara karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat.

8 Oktober 2019 | 00.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan Komisioner KPK Basaria Panjaitan menggelar konferensi pers mengenai kasus dugaan suap Bupati Lampung Utara dalam proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara di Gedung Merah Putih KPK pada Senin malam, 7 Oktober 2019. Tempo/Halida

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) pada Ahad, 6 Oktober 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah KPK menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi penyerahan uang kepada Bupati dalam proyek Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara, KPK langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap Raden Syahril (RSY), orang kepercayaan AIM, pada Ahad malam pukul 18.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Penyidik mengalami sedikit kendala ketika hendak masuk ke rumah dinas bupati karena tidak kooperatifnya beberapa pihak di tempat. Tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati AIM sekitar Pukul 19.00," kata Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Senin malam, 7 Oktober 2019.

Basaria menjelaskan, di rumah dinas bupati, dari kamar AIM, tim mengamankan uang sebesar Rp200 juta. Tim kemudian menuju rumah WHN (Wan Hendri), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan mengamankannya pada pukul 20.00 WIB.

Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, dan mengamankannya sekitar pukul 20.35 WIB. Dari SYH, tim mengamankan uang Rp 38 juta.

Secara paralel, tim lain mengamankan Reza Giovanna (RGI) dari pihak Swasta di rumahnya pada pukul 21.00 WIB. Kemudian secara terpisah, tim lain bersama RSY, kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp 440 juta pada 00.12 WIB.

Tim kemudian mengamankan Chandra Safari (CHS) dari pihak swasta pada Senin dini hari pukul 00.17 di rumahnya. Terakhir, tim mengamankan FRA (Fria Apristama, Kepala Seksi Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara) sekitar pukul 00.30 WIB. "Dari FRA, tim mengamankan uang Rp50 juta yang diduga terkait proyek," katanya.

Basaria menuturkan, tujuh orang yang diamankan tersebut langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK melalui jalur darat untuk dimintai keterangan. Namun pada Senin pagi, satu orang rekanan di Kabupaten Lampung Utara, yaitu Hendra Wijaya Saleh (HWS) menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Resor Lampung Utara pada pukul 08.00 WIB.

"Pihak Polres Lampung Utara kemudian membawa HWS ke Polda Lampung. Tim Polda Bandar lampung kemudian mengantarkan WHS ke Gedung Merah Putih KPK dan tiba pukul 18.30," kata Basaria.

Hingga saat ini total uang yang disita KPK sekitar Rp 728 juta yang diduga berkaitan dengan penyerahan uang dalam proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus