Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

KPK Tak Tahan Hasto Lantaran Perlu Keterangan Saeful Bahri dan Maria Lestari

Penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti perkara suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan maupun perintangan penyidikan.

13 Januari 2025 | 17.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di gedung KPK, 7 Desember 2025. TEMPO/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum menahan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto. Penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi alat bukti perkara suap terhadap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan maupun perkara perintangan penyidikan dalam kasus yang melibatkan Harun Masiku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pendalaman kasus masih dibutuhkan dari pemeriksaan Saeful Bahri dan Maria Lestari. "Jadi penyidik menilai belum diperlukan untuk dilakukan penahanan," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tessa menyebut penyidik masih membutuhkan alat bukti dari keterangan Saeful dan Maria. Namun, mereka tidak hadir pada pemeriksaan yang telah dijadwalkan penyidik sehingga Hasto belum bisa tahan hari ini.

Dia berkata KPK akan menahan Hasto apabila penyidik dan jaksa menilai kasus ini sudah siap dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan laporan Majalah Tempo Edisi 5 Januari 2025 "Beking KPK Berani Menjerat Hasto Kristiyanto", nama Hasto sebenarnya sudah muncul saat KPK menangkap Wahyu Setiawan. Hasto diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalan calon legislator di Sumatera Selatan, Harun Masiku, menggantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Nazarudin Kiemas, yang meninggal. Hasto dan Harun sebenarnya juga akan diciduk pada hari itu. Tapi keduanya lolos dan Harun Masiku menjadi buron hingga kini. Hasto juga dituduh membantu Harun kabur.

Selama bertahun-tahun, penyidik mengais bukti-bukti baru. Dengan cara itu, tim Kedeputian dan Penindakan KPK merekomendasikan kembali Hasto sebagai tersangka di pengujung periode pimpinan lama KPK.

Seorang penyidik mengatakan, sebelum menghadap pimpinan KPK dalam rapat ekspose Kamis, 19 Desember 2024, mereka menggelar rapat berjenjang dari tingkat bawah. Rapat ekspose sebelumnya juga pernah digelar sehingga tak ada alasan untuk tak menyetujui hasil penyidikan terhadap Hasto. Tapi mereka terganjal syarat pengambilan keputusan yang menyebutkan dari empat pemimpin setidaknya harus ada tiga yang hadir untuk menyetujui penetapan tersangka.

Setelah dilantik di Istana Negara pada Senin, 16 Desember 2024, Setyo Budiyanto resmi menjabat Ketua KPK. Selama lima tahun ke depan, ia akan didampingi empat wakil ketua, yaitu Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Agus Joko Pramono, dan Johanis Tanak.

Rupanya, mereka langsung tancap gas. Menjelang Jumat sore, 20 Desember 2024, kelima pemimpin menggelar rapat ekspose di gedung KPK untuk membahas kasus Hasto. Di hadapan pimpinan anyar, ketua satuan tugas penyidikan kasus Hasto, Rossa Purbo Bekti, memaparkan temuan timnya. Ia juga menyampaikan terbitnya laporan pengembangan penyidikan nomor 23, 24, dan 25 yang diteken pada Rabu, 18 Desember 2024, sebagai petunjuk peran Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.

Mutia Yuantisya

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus