Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Terima Laporan RS Potong Insentif Tenaga Kesehatan Sampai 70 Persen

KPK menerima laporan manajemen rumah sakit memotong insentif tenaga kesehatan. Besarannya mulai 50 sampai 70 persen.

23 Februari 2021 | 16.31 WIB

Tenaga kesehatan melakukan pendaftaran sebelum menerima vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama saat vaksinasi massal di Puskesmas Tanah Abang, Jakarta, Ahad, 7 Februari 2021. . Dari angka tersebut, baru sebanyak 137.207 nakes yang mendapat dosis kedua. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Tenaga kesehatan melakukan pendaftaran sebelum menerima vaksin Covid-19 Sinovac dosis pertama saat vaksinasi massal di Puskesmas Tanah Abang, Jakarta, Ahad, 7 Februari 2021. . Dari angka tersebut, baru sebanyak 137.207 nakes yang mendapat dosis kedua. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada manajemen rumah sakit atau instansi lain agar tidak memotong insentif tenaga kesehatan. Peringatan ini disampaikan karena KPK menerima informasi adanya pemotongan insentif nakes oleh pihak manajemen RS dengan besaran 50 hingga 70 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Insentif yang diterima oleh nakes secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Selasa, 23 Februari 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Ipi mengatakan, pada Maret hingga akhir Juni 2020, lewat kajian penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan nakes.

Sejumlah masalah itu yakni, potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah. Yakni melalui Bantuan Operasional Kesehatan dan Belanja Tidak terduga.

Kedua, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, proses verifikasi yang terpusat di Kemenkes juga menyebabkan lamanya proses verifikasi.

Untuk memastikan para tenaga kesehatan menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta Inspektorat dan Dinas Kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif tenaga kesehatan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus