Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

KPK Tetapkan 15 Anggota DPRD Muara Enim Jadi Tersangka

KPK menetapkan 5 anggota DPRD dan 10 mantan anggota DPRD Muara Enim sebagai tersangka penerima suap dari kontraktor untuk mengesahkan APBD.

13 Desember 2021 | 22.16 WIB

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan 15 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Wakil ketua KPK, Alexander Marwata bersama Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto dan juru bicara KPK, Ali Fikri, menunjukkan 15 orang anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan selama 20 hari pertama. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 10 mantan dan 5 anggota aktif DPRD Muara Enim menjadi tersangka kasus korupsi. Lima belas orang tersebut disangka menerima suap dari kontraktor untuk mengesahkan APBD Muara Enim 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

“Dengan adanya bukti permulaan yang cukup disertai fakta hukum yang terungkap di persidangan, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Alex mengatakan para tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019. Dia mengatakan para tersangka diduga menerima uang sebagai uang ketuk palu dari pengusaha Robi Okta Fahlevi.

Robi awalnya ingin mendapatkan kembali proyek di Dinas PUPR Muara Enim untuk 2019. Sekitar Agustus, Robi bersama Kepala Dinas PUPR Muara Enim kala itu Elfin MZ Muhtar menemui Bupati Ahmad Yani. Ahmad Yani sepakat dengan komitmen fee sebesar Rp 10 persen dari total nilai proyek. Uang itulah yang diduga dinikmati beberapa pihak, seperti Bupati dan termasuk para anggota DPRD. KPK menduga total uang yang mengalir ke para legislator itu sebanyak Rp 5,6 miliar.

Adapun 5 anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka kasus ini adalah Agus Firmansyah; Ahmad Fauzi; Mardalena; Samudera Kelana; dan Verra Erika. Sedangkan, 10 eks anggota DPRD yang menjadi tersangka, yaitu Daraini; Eksa Hariawan; Elison; Faizal Anwar; Hendly; Misran; Tjik Melan; Irul; Umam Pajri; dan Willian Husin.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus