Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan 10 mantan dan 5 anggota aktif DPRD Muara Enim menjadi tersangka kasus korupsi. Lima belas orang tersebut disangka menerima suap dari kontraktor untuk mengesahkan APBD Muara Enim 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Dengan adanya bukti permulaan yang cukup disertai fakta hukum yang terungkap di persidangan, KPK menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Senin, 13 Desember 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex mengatakan para tersangka tersebut merupakan anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019. Dia mengatakan para tersangka diduga menerima uang sebagai uang ketuk palu dari pengusaha Robi Okta Fahlevi.
Robi awalnya ingin mendapatkan kembali proyek di Dinas PUPR Muara Enim untuk 2019. Sekitar Agustus, Robi bersama Kepala Dinas PUPR Muara Enim kala itu Elfin MZ Muhtar menemui Bupati Ahmad Yani. Ahmad Yani sepakat dengan komitmen fee sebesar Rp 10 persen dari total nilai proyek. Uang itulah yang diduga dinikmati beberapa pihak, seperti Bupati dan termasuk para anggota DPRD. KPK menduga total uang yang mengalir ke para legislator itu sebanyak Rp 5,6 miliar.
Adapun 5 anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka kasus ini adalah Agus Firmansyah; Ahmad Fauzi; Mardalena; Samudera Kelana; dan Verra Erika. Sedangkan, 10 eks anggota DPRD yang menjadi tersangka, yaitu Daraini; Eksa Hariawan; Elison; Faizal Anwar; Hendly; Misran; Tjik Melan; Irul; Umam Pajri; dan Willian Husin.