Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka usai kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Salah satu yang ditetapkan adalah Kepala Dinas PUPR Nopriansyah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, konstruksi perkara kasus itu adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU tahun 2024-2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tadi pagi dilakukan proses ekspose. Bedasarkan hasil ekspose telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ahad, 16 Maret 2025.
Setyo mengatakan, konstruksi perkara di Kabupaten OKU ini yakni anggota DPRD menitipkan pokok pikiran (pokir) ke Dinas PUPR sebagai imbalan agar pembahasan RAPBD Kabupaten OKU tahun 2025 disahkan. "Jadi agar RAPBD 2025 dapat disahkan perwakilan DPRD menemui Pemda dan meminta jatah pokir," kata Setyo.
Setyo mengatakan, jatah pokir tersebut kemudian diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR senilai total Rp 40 miliar, dengan pembagian nilai proyek untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Rp 5 miliar, sementara anggota Rp 1 miliar.
"Fee disepakati 20 persen. Sehingga total fee Rp 7 miliar. Saat APBD disetujui anggaran dinas PUPR naik dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar," kata Setyo.
Setyo mengatakan, keenam tersangka itu terbagi dua, yakni pihak penerima dan pihak pemberi. Untuk pihak penerima adalah FJ, MFR, dan UH yang merupakan anggota DPRD Kabupaten OKU, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU. Sementara untuk pihak pemberi ada MFZ dan ASS yang masing-masing adalah pihak swasta.
Untuk pihak penerima suap, KPK mengenakan Pasal 12 huruf a atau b dan Pasal 12 huruf f dan pasal 12B UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara untuk pihak pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b UU No Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari terhitung 16 maret hingga 4 April 2025 kepada para tersangka," kata Setyo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring delapan orang pada operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dari delapan yang ditangkap hanya enam yang memenuhi unsur pidana, sehingga sisanya dipulangkan lagi. "Dua lagi karena hasil fakta-fakta perbuatannya masih belum cukup bukti, maka yang bersangkutan sudah kami pulangkan," kata Asep.
Pilihan Editor: YLBHI Soroti Empat Persoalan Jika Revisi UU TNI Disahkan