Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yofi Oktarisza sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perekeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, modus korupsi yang diduga dilakukan oleh Yofi, yaitu melalui mekanisme sebelum dan setelah lelang barang dan jasa pada proyek jalur kereta api.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yofi diketahui sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang pada 2017 hingga 2021. Dalam melaksanakan tindak pidana tersebut, dia berkerja sama dengan Dion Renato Sugiarto yang merupakan pengusaha yang turut ikut dalam proyek jalur kereta api.
“Terdapat pengaturan rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang atau pelaksana paket pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh PPK,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13 Juni 2024.
Sebelum lelang, para calon pemenang lelang dikumpulkan oleh PPK baik di kantor PPK maupun di lokasi tertentu seperti hotel. Selanjutnya PPK akan membagi paket-paket pekerjaan yang akan dimenangkan masing-masing rekanan, serta PPK juga meminta adanya rekanan pendamping dalam masing-masing lelang.
PPK, kata Asep, memberikan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) kepada masing-masing rekanan dan juga memberikan arahan khusus, seperti metode pekerjaan, alat, dan dukungan soal pekerjaan yang akan membuat rekanan menang lelang.
Setelah diberikan arahan, PPK biasanya secara teknis akan memberikan arahan khusus kepada staf-staf dari masing-masing rekanan. Selain itu, para rekanan juga diminta memberi dukungan satu sama lain sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah proyek masing-masing.
“Tersangka Yofi juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan,” tutur Asep Guntur.
Asep menegaskan, semestinya pertemuan maupun pengaturan tersebut tidak diperbolehkan dalam mekanisme lelang. Seharusnya lelang mempertemukan antarperusahaan untuk bersaing dengan penawaran kualitas terbaik dengan harga terendah.
Karena perbuatan tersebut, PPK termasuk Yofi menerima fee dari rekanan, termasuk dari Dion Renato, dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan. “Yang diterima itu tidak hanya untuk PPK sendiri, tapi juga ada untuk keperluan lain, diberikan untuk hal-hal lain,” ujar Asep.
Selain fee untuk mendapatkan paket pekerjaan, rekanan memberikan fee supaya pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, termasuk pencairan termin. Sehingga pemberian fee juga tetap dilakukan kepada PPK pengganti yang menggantikan PPK awal mulai saat lelang paket pekerjaan.
Selama mengumpulkan fee, Yofi Oktarisza menunjuk Dion Renato sebagai penadah uang dari rekanan lain yang mengerjakan paket pekerjaan, selanjutnya uang diberikan kepada Yofi. Uang yang terkumpul itu dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri sebagai karyawan bagian keuangan dari perusahaan milik Dion Renato.
“Fee yang dikumpulkan tersebut dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri selaku bagian keuangan perusahaan Dion Renato,” ucap Asep Guntur.
Dion Renato diketahui memiliki tiga perusahaan, yaitu PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya, yang ikut dalam proyek di lingkungan Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, termasuk di BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah. Karena perbuatannya, dia sudah lebih dulu dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Selama menjadi PPK, kata Asep, Yofi Oktarisza telah mengurus 18 paket pekerjaan barang dan jasa dari PPK sebelum dia. Kemudian menangani 14 paket pekerjaan baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.
Selain Yofi dan Dion, KPK juga telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi DJKA Kemenhub. Penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut.
Pilihan Editor: ICW Dorong KPK Tuntaskan Kasus DJKA agar Tak Dibawa-bawa ke Masalah Firli Vs Karyoto