Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tidak ada penghentian secara materil terhadap penyelidikan kasus Century.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tidak ada yang penghentian kasus tersebut," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 12 April 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Febri mengakui bahwa saat ini tidak ada penyelidikan ihwal kasus Bank Century, namun KPK masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dalam alur penyidikan lainnya. Seperti pengembangan fakta baru dan pengembangan pertimbangan putusan hakim atau fakta dalam persidangan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Bank Century. KPK dinilai berlarut-larut menangani kasus Century karena tak segera menetapkan tersangka baru setelah vonis Budi Mulya. KPK dianggap telah menghentikan penyidikan kasus Century secara tidak sah.
Putusan hakim memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.
Sejak awal kasus ini, kata Febri, KPK tidak pernah menghentikannya. Menurut dia, hal ini didukung dan terlihat dari penolakan hakim terhadap dalil MAKI yang menyebut adanya penghentian penyelidikan secara materil.
Menurut Febri, putusan praperadilan tidak bisa menjadi dasar untuk menetapkan sebagai tersangka, tapi harus berdasarkan regulasi hukum yang ada di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan hukuman lainnya.
Febri menyebutkan, KPK tidak akan larut dalam putusan ini. Pihaknya akan menganalisa dan menarik kesimpulan sebelum menentukan sikap KPK dalam menyikapi putusan kasus Century ini. "Dalam waktu yang tidak lama KPK akan menyikapi ini," ujarnya.