Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Media sosial belakangan ini dihebohkan dengan beredarnya video ibu cabuli anak kecil berbaju biru. Kekerasan seksual itu dilakukan oleh seorang ibu berinisial R (22 tahun) kepada anak kandungnya sendiri yang berusia 4 tahun itu terjadi di sebuah rumah yang ada di wilayah Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi menuturkan kronologi ibu mencabuli anak bermula saat pelaku mendapatkan pesan atau Direct Message (DM) dari seseorang yang mengaku bernama Icha Shakila di Facebook. Icha menawarkan R uang sebesar Rp 15 juta jika dia mau mengirimkan foto tanpa busana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ditawari pekerjaan akan dikasih sejumlah uang dengan syarat tersangka mau membagikan foto bugilnya ke pelaku," kata Ade di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 3 Juni 2024.
Tawaran tersebut rupanya terjadi pada 28 Juli 2023. Karena terhimpit kebutuhan, R akhirnya menerima tawaran tersebut dan mengirimkan foto tanpa busana ke akun Facebook Icha.
Setelah itu, akun Icha kembali meminta kepada R foto serupa dengan pose berbeda. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Icha mengancam akan menyebar foto bugil R. Akun Facebook Icha pun terus memaksa R untuk membuat video porno.
R menolak karena suaminya sedang tak ada di rumah. Lalu akun Icha diduga meminta R untuk berhubungan seks dengan anaknya sendiri. Akan tetapi, imbalan Rp 15 juta yang dijanjikan kunjung dibayarkan. “Karena diancam, menurut keterangan tersangka, akhirnya melakukan pencabulan,” kata Ade.
Selanjutnya keluarga suami dapat ancaman...
Keluarga Suami Dapat Ancaman
Ketika kasus ibu melecehkan anaknya yang masih balita itu viral di media sosial, NK, kakak ipar pelaku mengaku sempat bertemu dengan R. "Saya baru ketemu tadi, saya liatin aja ga negur tapi dia nangis kayak nyesel gitu," ujarnya, Minggu malam, 2 Juni 2024.
NK kaget dengan pencabulan yang dilakukan oleh adik iparnya tersebut. Sebab menurut NK, sebenarnya keseharian R tidak ada yang aneh. "Dia seharian biasa aja kayak ibu-ibu biasanya ngurus anak dan biasa aja makanya kita ga percaya kok tega sama anaknya," kata dia.
Hingga kemudian pada Minggu siang, 2 Juni 2024, kata dia, dua orang pihak keluarga pelaku mendatangi keluarga ayah korban. "Dia masuk sudah ga sopan sudah gubrak-gubrak, dia bilang pasti ini lakinya ikut-ikutan. 'Gue ga mau tau entar gue mati matiin semua', gitu," kata dia menirukan.
Dua orang itu mendatangi kediaman suami pelaku. "Tadi ada dua orang, dia berantem sama ipar saya malam ini. Siang dia gebrak-gebrak gitu, berkoar-koar," ujarnya. "Dia bilang suaminya ikutan. Padahal dia ga tau, malah adik saya kaget lihat itu."
Menurut kakak iparnya, keluarga suami R sebenarnya enggan untuk melapor. Tapi karena menerima ancaman dari keluarga pelaku, mereka pun langsung melapor ke Polres Tangerang Selatan. “Tadinya ga mau laporan, mau kekeluargaan saja. Cuma karena ada ancaman dari keluarga dia makanya dilaporkan aja sekalian," ujarnya.
Pelaku Menyerahkan Diri
R akhirnya mengakui sendiri perbuatannya dan menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan. Ia datang pada Minggu, 2 Juni 2024 untuk mengklarifikasi perbuatannya.
“Tersangka R ini menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin, 3 Juni 2024.
Untuk memudahkan penyidikan, kasus ibu cabuli anaknya sendiri tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Mengingat kasus itu bersangkutan dengan transaksi elektronik.
Setelah R menyerahkan diri, penyidik Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung menahan ibu itu. Polisi kemudian langsung menggeledah rumah R untuk mencari sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan pencabulan yang direkam.
Penyidik menjerat R dengan pasal berlapis. R dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, penyidik juga menjerat R dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi dan Pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Polda Metro Jaya sampai saat ini masih terus menggali keterangan dari R, sementara anaknya telah mendapatkan pendampingan dari psikolog. Polisi juga masih memburu pemilik akun Facebook Icha Shakila dalam kasus video viral ini.
Anak Dibawa Ke Rumah Aman
Sementara itu, anak korban pelecehan Ibu kandungnya sendiri diamankan oleh Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Tangerang Selatan di rumah aman. Hal itu dilakukan untuk mempermudah penanganan aspek psikologis sang anak.
"Ada di rumah aman. Kami amankan di sana. Karena melihat situasi dan kondisi di rumahnya. Saat ini kan ramai, jadi takut mempengaruhi kondisi korban,” ujar Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto kepada Tempo, Selasa, 4 Juni 2024.
Bocah tersebut juga diperiksa oleh tim psikolog untuk mengetahui apakah korban mengalami trauma pasca-kejadian ibu cabuli anak itu. “Nanti dengan psikolog kami untuk melakukan pemeriksaan. Jadi kami tahu trauma apa yang cepat-cepat diperbaiki,” kata Tri Purwanto.
RIZKI DEWI AYU | MUHAMMAD IQBAL