Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Jambi atau Polda Jambi membenarkan jika seorang remaja SMP Negeri 1 berinisial SFA dilaporkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi atas videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD lantas turun tangan. Ia mengatakan pihaknya akan membantu mendampingi SFA.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Laporan terhadap SFA ke polisi tersebut dibuat oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Benar, ada laporan pengaduan. Saat ini masih ditangani penyidik sub direktorat siber dan perkembangan akan diinformasikan kembali,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jambi Komisaris Besar Mulia Prianto, seperti dikutip Tempo, Senin, 5 Juni 2023.
Kronologi
Awalnya, seorang remaja SMP berinisial SFA membuat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari karena dianggap telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan. Video ini pun lantas viral di media sosial.
Dalam narasi videonya, SFA menganggap Pemkot Jambi dan perusahaan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari telah melanggar penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.
“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini,” kata dia.
Ia mengatakan selama hampir 10 tahun, Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga hingga membuat rumah neneknya, Habsah, rusak. Padahal, kata dia, jalan tersebut hanya diperuntukan bagi mobil berbobot 5 ton.
Selain itu, ia juga mengkritik perusahaan yang semestinya menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Uap, tetapi malah menjadi perusahaan kayu hutan.
Selanjutnya: SFA diberi kuasa hukum
SFA diberi kuasa hukum
SFA kemudian ditemui oleh Evi, kuasa hukum yang disediakan Polda Jambi. Evi mengatakan ia mendampingi SFA untuk perkara yang dilaporkan oleh Kabag Hukum pada Sekretariat Daerah Pemkot Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra.
Dalam pesan video berikutnya, SFA menarasikan bahwa dirinya telah dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Di dalam pertemuan itu pengacara yang sudah ditunjuk untuk mendampingi saya atas nama Ibu Evi dan beliau mengatakan bahwa beliau mendampingi saya sebagai terlapor,” kata SFA dalam pesan videonya.
Mahfud turun tangan
SFA viral di media sosial setelah mengunggah pesan video yang mengatakan ia dipanggil ke Polda Jambi karena dilaporkan Pemerintah Kota Jambi. Warganet pun menandai akun Twitter Mahfud dalam utas tersebut.
Dalam cuitan Twitter-nya, Senin, 5 Juni 2023, Mahfud mengatakan Kemenpolhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk mendampingi SFA.
“Terimakasih atas infonya. Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak,” cuit Mahfud.
Pilihan Editor: Polda Jambi Benarkan Remaja SMP yang Kritik Wali Kota Soal Jalan Rusak Dilaporkan oleh Pemerintah Kota
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.