Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.

18 April 2024 | 14.51 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Anandira Puspita, Sunan Kalijaga, menyatakan kliennya itu tak pernah mengizinkan Hari Soelistya Adi, admin akun Instagram @ayoberanilaporkan yang sekarang sudah ditahan, mengunggah kasus dugaan perselingkuhan suaminya. Menurut dia, istri anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam itu hanya mengirimkan bukti-bukti kepada Hari untuk membantunya dalam proses pelaporan di Polisi Militer Kodam (Pomdam) IV/Udayana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jelas Bu Dira (Anandira) dari awal memberi surat kuasa tidak untuk diunggah, tapi untuk membantu proses di Pomdam,” ujar Sunan Kalijaga melalui sambungan telepon kepada Tempo, Kamis18 April 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketika mengetahui kasus dugaan perselingkungan itu telah diunggah tanpa sepengetahuannya, Anandira ketakutan. Dia cemas unggahan itu akan menjadi bumerang baginya. Sebab, unggahan itu dianggap sarat akan kata-kata kasar yang bukan berasal darinya.

Anandira, menurut Sunan, langsung menghunungi Hari melalui aplikasi perpesanan. Mengaku keberatan, Anandira meminta unggahan itu diturunkan. Alih-alih mengikuti permintaan Anandira, Hari justru berkeras mengunggah konten itu. “Ada di kami semua alat buktinya. Chat WhatsApp lengkap,” kata Sunan.

Sunan mengatakan, dia hanya menerima klien ketika telah mendapatkan alat bukti. Anandira, menurut dia, tak bisa disalahkan karena unggahan yang dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu tidak diunggah atas seizinnya. “Kan jelas UU ITE itu siapa yang mengunggah,” kata dia.

Namun, Sunan mengatakan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar mengabaikan alat bukti berupa percakapan itu. Dia menduga, pengabaian itu sengaja sebab Anandria telah dijadikan target kriminalisasi. “Jadi yang benar juga diabaikan,” kata dia.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus