Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan istri anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, Anandira Puspita di PN Denpasar, yang dijadwalkan pada Senin, 6 Mei lalu ditunda hingga Kamis, 16 Mei 2024. Penundaan itu disebabkan Polda Bali tidak hadir dalam persidangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ditunda karena pihak tergugat yaitu Polda Bali tidak hadir dalam persidangan. Ditunda sampai tanggal 16 Mei 2024," ujar kuasa hukum Anandira Puspita, Agustinus Nahak, saat dihubungi, Rabu, 8 Mei 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nahak mengajukan praperadilan itu karena menganggap penangkapan kliennya tidak prosedural dan dipaksakan. Dia mempertanyakan tindakan polisi yang menetapkan Anandira sebagai tersangka pada 3 April 2024 dan langsung menangkapnya lima hari kemudian.
Penangkapan itu juga tidak disertai dengan surat panggilan. “Setelah kami minta tunda penahanan, baru dikasih panggilan,” kata dia.
Selain itu, Nahak menilai kliennya tidak mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan perkara secara dengan prinsip keadilan restoratif (restorative justice). Dia mengklaim polisi memperlakukan kliennya seakan-akan gembong narkoba atau koruptor lantaran langsung menahannya.
Dia mengklaim kliennya tak mempunyai peran sama sekali dalam pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang disangkakan kepadanya. Pengunggahan konten yang dipermasalahkan dilakukan tanpa seizin kliennya. Pelaku utama, Haris Soelistya Budi, selaku admin akun Instagram @ayoberanilaporkan6 kini telah ditahan.
Anandira menyerahkan bukti dugaan perselingkuhan suaminya kepada Haris lantaran dia mengaku memiliki kantor hukum. Ketika kantor hukum mengambil suatu kasus, Nahak mengatakan perlindungan hukum klien berada bawah kantor itu.
Kasus ini viral setelah Polda Bali menetapkan Anandira Puspita sebagai tersangka dan menangkapnya atas dugaan melanggar UU ITE. Perempuan itu menjadi tersangka setelah membongkar perselingkuhan anggota TNI itu.
Namun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan istri dari anggota TNI satuan Kesehatan di Kodam IX/Udayana itu bukan ditangkap karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita berinisial BA.
Anandira ditangkap karena keterlibatannya dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial. "Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," kata Jansen dalam konferensi pers di Denpasar, Senin, 15 April 2024.
Jansen membantah kabar di media sosial yang menyatakan Anandira Puspita menjadi tersangka dan ditahan karena melaporkan suaminya.