Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.

18 Mei 2024 | 12.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah atau Polda Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita, istri anggota TNI yang ditahan usai kasus dugaan perselingkuhan suaminya terbongkar. Sidang perdana itu digelar pada Kamis, 16 Mei 2024 di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Pihak polda tetap mengatakan bahwa penetapan Anandira sebagai tersangka itu sudah melalui prosedural artinya menurut mereka sah,” kata kuasa hukum Anandira Puspita, Agustinus Nahak, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis, 16 Mei 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati begitu, Nahak menyatakan tetap meminta status tersangka kliennya dibatalkan. Dia menilai penetapan tersangka itu kekurangan alat bukti. Untuk membuktikan kliennya tak bersalah, pengacara itu menyiapkan alat bukti dan dua orang ahli untuk bersaksi dalam persidangan pada Senin, 20 Mei 2024. “Tanggal 27 (Mei) putusan,” kata dia.

Dari jadwal agenda sidang praperadilan yang diterima Tempo, pengajuan bukti surat dari pemohon dijadwalkan pada Jumat, 17 Mei 2024 dan kesaksian ahli pada Senin, 20 Mei 2024. Jika masih ada bukti surat lain, bunyi jadwal itu, pemohon masih bisa mengajukannya pada Senin dan Selasa. Adapun pada Selasa, 21 Mei 2024, Polda Bali sebagai termohon berhak mengajukan bukti lain dan saksi.

Kasus ini viral setelah Polda Bali menetapkan Anandira Puspita sebagai tersangka dan menangkapnya atas dugaan melanggar UU ITE. Perempuan itu menjadi tersangka setelah membongkar perselingkuhan anggota TNI itu, Lettu CKM drg Malik Hanro Agam.

Namun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan istri dari anggota TNI satuan Kesehatan di Kodam IX/Udayana itu bukan ditangkap karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita berinisial BA.

Anandira ditangkap karena keterlibatannya dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial. "Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," kata Jansen dalam konferensi pers di Denpasar, Senin, 15 April 2024.

Jansen membantah kabar di media sosial yang menyatakan Anandira Puspita menjadi tersangka dan ditahan karena melaporkan suaminya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus