Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Korban dugaan perselingkuhan anggota TNI Letnan Satu Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 6 Mei 2024. Dia menggugat status tersangkanya atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tanggal 6 Mei kita sidang prapid perdana," ujar kuasa hukum Anandira, Agustinus Nahak, saat ditemui disebuah kafe di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nahak menjelaskan, kliennya mengajukan praperadilan karena menganggap proses penetapan tersangka dan penangkapannya tidak sah. Menurut dia, Anandira tak turut mentransmisikan konten yang diduga menyebarkan kabar bohong tentang Lettu Agam di akun Instagram @ayoberanilaporkan6. "Kenapa ditersangkakan dengan Pasal 32 (UU ITE)," ujar Nahak.
Polda Bali menetapkan Anandira Puspita, 34 tahun, sebagai tersangka atas dugaan melanggar UU ITE. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan istri dari anggota TNI satuan Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana itu bukan ditangkap karena melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita berinisial BA.
Anandira ditangkap karena keterlibatannya dalam dugaan mentransmisikan data pribadi milik orang lain tanpa hak di sebuah akun media sosial. "Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," kata Jansen dalam konferensi pers di Denpasar, Senin, 15 April 2024.
Jansen membantah kabar di media sosial yang menyatakan Anandira menjadi tersangka dan ditahan karena melaporkan suaminya.