Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Yogyakarta menyesalkan penggunaan kekerasan dalam penyelesaian konflik proyek
Rempang Eco-City di Kepulauan Riau.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City memicu konflik karena penolakan warga yang terancam digusur akibat pengembangan kawasan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penggunaan kekerasan terhadap warga Rempang melanggar martabat kemanusiaan," kata Kepala Pusham UII Yogyakarta Eko Riyadi Kamis 14 September 2023.
Pusham UII mendesak pemerintah segera mengambil tindakan dalam rangka memulihkan warga yang terdampak kekerasan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan perempuan.
"Kami menuntut negara untuk memastikan lingkungan alam dan hak-hak kultural warga tetap terjaga dan terlindungi," kata Eko.
Pusham UII menilai dalam kasus Rempang Eco City, kelestarian lingkungan seharusnya ditempatkan menjadi isu kemanusiaan universal. Dan perusakannya atau ecocide seharusnya menjadi musuh bersama umat manusia (obligatio erga omnes)
Oleh sebab itu, penggunaan lekerasan terhadap warga Rempang, Kepulauan Riau telah mengusik nurani kemanusiaan.
"Kami mendorong setiap upaya pembangunan yang memajukan kehidupan bangsa, apalagi di wilayah yang belum mendapatkan perhatian serius dari negara," kata dia.
Eko melanjutkan, pembangunan hendaknya dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak dasar warga negara sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Kami menyesalkan terjadinya kekerasan verbal maupun fisik terhadap warga oleh aparat yang mengakibatkan trauma fisik maupun psikologis warga Rempang," kata dia.
Pusham UII mendorong negara untuk selalu menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan pada posisi terhormat. Seluruh kebijakan pembangunan haruslah didasarkan pada penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.
"Negara senantiasa menempatkan pembangunan sebagai instrumen yang dilandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan guna menciptakan kesejahteraan bagi seluruh warga negara," kata Dian.