Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) telah menuntaskan penyerahan barang laku lelang kepada para pemenang lelang pada Rabu lalu, 21 Agustus. Barang-barang yang dimaksud meliputi barang rampasan yang berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Terpidana Mustofa Kamal Pasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jaksa Eksekutor KPK Roky Al Faizal menyebut eksekusi barang rampasan ini dilakukan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang yang dilaksanakan pada 9 Juli 2024 dan KPKNL Sidoarjo pada 7 Agustus 2024. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak hanya pada tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan saja, melainkan penyelesaiannya sampai pada tahap pelaksanaan eksekusi," kata Roky dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini, ucap dia, berpengaruh terhadap target penerimaan negara dari KPK khususnya dalam upaya asset recovery. Penyerahan barang lelang kepada pemenang dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Palembang pada 15 Agustus 2024 sebanyak satu item berupa tanah/ bangunan.
Berikutnya, penyerahan barang lelang kepada pemenang dilaksanakan di Rupbasan Kelas I Surabaya 20 Agustus 2024 sebanyak satu item berupa kendaraan bermotor. Selain itu, di Rupbasan kelas II Mojokerto juga dilaksanakan pada 21 Agustus 2024 sebanyak 26 unit kendaraan berbagai jenis, satu unit mesin fotocopy dan satu bidang tanah yang berlokasi di Mojokerto. Total barang yang telah diserah terimakan kepada para pemenang lelang sejumlah 30 item barang, dengan nilai mencapai Rp 3.466.039.000.
Lelang Eksekusi Barang Rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 3/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby tanggal 22 September 2022 atas nama Terdakwa Mustofa Kamal Pasa; Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : Sprin.PPP-113/Eks.00.01/01-26/10/2023 tanggal 17 Oktober 2023.
Selain itu, lelang dilakukan berdasarkan penetapan Jadwal Lelang dari KPKNL Palembang Nomor: S-1303/KNL.0402/2024 tanggal 5 Juni 2024 dan Penetapan Jadwal Lelang dari KPKNL Sidoarjo Nomor: S-2712/KNL.1002/2004 tanggal 4 Juli 2024. Selain memalui lelang eksekusi barang rampasan, KPK juga melakukan asset recovery melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) barang rampasan kepada sejumlah Kementerian/lembaga negara dan pemerintah daerah.