Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Lindungi Keluarga dan Kuasa Hukum Afif Maulana yang Diintimidasi, LPSK Kerja Sama dengan Komnas Perempuan

LPSK bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM akan terus memantau kasus dugaan kekerasan polisi terhadap Afif Maulana ini sampai tuntas.

30 Juli 2024 | 17.44 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerja sama dengan Komnas Perempuan melindungi dua orang dalam kasus kematian Afif Maulana di Padang, Sumatera Barat. Afif merupakan bocah berusia 13 tahun yang diduga tewas karena penyiksaan oleh polisi dalam tragedi Jembatan Kuranji, Padang, 9 Juni 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tenaga Ahli LPSK Muhammad Tommy Permana mengatakan, LPSK bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM terus memantau kasus dugaan kekerasan polisi ini sampai tuntas. “Melalui LPSK, negara memberikan jaminan perlindungan terhadap para saksi termasuk adanya intimidasi terhadap dua perempuan ini,” kata Tommy saat ditemui di kantor KPAI, Selasa, 30 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LPSK sudah membuat nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Komnas Perempuan dan Komnas HAM soal perlindungan terhadap pembela hak-hak asasi manusia bagi perempuan. “Ini akan kami tindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Tentang intimidasi yang dialami ibu korban dan kuasa hukum keluarga Afif dari LBH Padang, Tommy menyatakan LPSK memberikan perlindungan dan dukungan penuh untuk pemenuhan hak terhadap saksi dan keluarga.

LPSK dan Komnas Perempuan turut hadir dalam acara audiensi Tim Advokat Anti Penyiksaan dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada hari ini. Audiensi itu digelar untuk untuk mendesak polisi segera menggelar ekshumasi atau pembongkaran makam serta autopsi ulang jenazah Afif Maulana.

Pihak keluarga dan kuasa hukum sebelumnya mengajukan ekshumasi itu sejak Senin, 22 Juli 2024. Akan tetapi surat pengajuan itu tak kunjung mendapatkan jawaban dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Ekshumasi dianggap penting untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian Afif Maulana. Polda Sumatera Barat telah menyatakan Afif tewas karena melompat dari Jembatan Kuranji karena menghindar dari penangkapan polisi yang melakukan razia untuk mencegah tawuran. Sementara pihak keluarga menduga Afif tewas karena mengalami penganiayaan oleh anggota polisi setelah melihat bekas luka di tubuh korban dan kesaksian sejumlah orang.

Pilihan Editor: Kasus Konten Kreator di Lombok Pamer Dada Saat Live TikTok, Ini Kata Polisi

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus