Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Setelah melalui serangkaian penelaahan dan investigasi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan memberikan perlindungan kepada lima anggota keluarga Afif Maulana. Afif adalah bocah berusia 13 tahun yang diduga tewas karena penyiksaan oleh polisi. Status terlindung itu diputuskan melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Rabu, 17 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rangkaian tindakan penelaahan dan investigasi LPSK berlangsung sejak 3 sampai 15 Juli 2024. Upaya tersebut meliputi wawancara dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang selaku kuasa hukum para pemohon dan wawancara dengan para pemohon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, LPSK juga melakukan penelaahan dan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat. "Pertemuan dengan Kapolda Sumatera Barat beserta jajaran, pertemuan dengan Wakapolresta Padang beserta jajaran, pertemuan dengan penyidik Unit 1 (Pidum) dan 5 (Jatanras) Polresta Padang, dan pertemuan dengan UPTD PPA Provinsi Sumatera Barat," tulis Ketua LPSK Achmadi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 18 Juli 2024.
Dari hasil tersebut, LPSK mengakui adanya tindakan penyiksaan oleh personel Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) kepada belasan korban di Polsek Kuranji. Mereka menemukan tiga Laporan Polisi (LP) yang saling terkait, yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan/penyiksaan, dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Investigasi LPSK menyatakan, ada beberapa saksi dan korban yang dibawa ke Polsek Kuranji karena diduga terlibat geng tawuran. Terdapat 12 saksi dan korban yang masih anak di bawah umur, siswa SMP, SMA/SMK.
"Menurut keterangan para saksi dan korban, mereka mengalami kekerasan/penyiksaan, antara lain disetrum, disundut rokok, ditendang, diinjak, dipukul dan lain-lain."
Ada pula beberapa saksi dan korban yang hanya kebetulan lewat atau menepi di sepanjang Jalan Raya Kuranji, namun turut dibawa ke Polsek Kuranji. Sebagian saksi dan korban termasuk keluarganya masih trauma dan merasa khawatir menceritakan peristiwa tersebut karena merupakan pengalaman yang menyakitkan.
Temuan LPSK juga sejalan dengan LBH Padang. Beberapa saksi dan korban telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh kuasa hukum.
LPSK masih berupaya menjangkau semua saksi dan korban penyiksaan lainnya. Selain 5 permohonan yang sudah diputus, saat ini LPSK juga masih menelaah 15 permohonan perlindungan dari 28 saksi dan korban lain dalam kasus ini.
Pilihan Editor: Profil 5 Jaksa yang Ikut Seleksi Capim KPK, Eks Direktur Penuntutan KPK hingga Kepala Kejati