Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengungkap MA sedang membentuk tim untuk mengusut pejabat Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang diduga jadi perantara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pimpinan MA telah membentuk tim, tapi karena yang bersangkutan bukan hakim agung maka timnya juga bukan hakim agung," ujar Yanto di gedung MA, 18 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan tim tersebut masih berjalan untuk mengusut dugaan yang mengarah pada R. Sebelumnya Kejaksaan Agung menjelaskan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada mantan pejabata MA, Zarof Ricar untuk diperkenalkan dengan R. Tujuannya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald di pengadilan tingkat pertama di PN Surabaya.
Majelis hakim PN Surabaya di kasus Ronald tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Kejagung, beserta dengan Zarof, Lisa dan Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja. Hakim yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Total uang yang diterima ketiga hakim itu sebesar Rp 3,5 miliar.
Saat ditanya perihal jabatan R di PN Surabaya, Yanto mengatakan kurang mengetahuinya. Ia meminta agar menunggu hasil tim pemeriksa. Namun, Yanto hanya menjelaskan susunan majelis hakim hanya bisa ditunjuk oleh Ketua Pengadilan atau Wakil.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengatakan membuka peluang perihal pemeriksaan R. Namun hal itu masih menunggu hasil penyidikan yang sedang berlangsung.