Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Made In Pluit Murni

3 Januari 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

GESPER-gesper, kepala ikat pinggang, bisa didatangkannya dari Hongkong. Sebuah mesin cetak kecil dipergunakan untuk membubuhi merk dan lambang terkenal seperti Lanvin, Cardin atau Cartier. Sedangkan sabuk-sabuknya, bisa dipilih dari berbagai mutu, dibeli dari pengrajin lokal. Dengan begitu ikat-pinggang produksi Phoa Khoi Ming, yang dibuat di rumahnya sendiri di Pluit Murni (Jakarta Utara), beredar di berbagai pasar dengan mencaplok merk bermutu internasional. Oleh pekerjaannya tersebut Khoi Ming, 43 tahun, pernah berurusan dengan polisi dan pengadilan. Ia, 1978, dihukum lima bulan penjara dengan masa percobaan 15 bulan. Kesalahannya, begitu terbukti di pengadilan, memalsu merk Pierre Cardin. Adakah kuasa atau perwakilan Cardin di sini yang mengadukannya ke polisi? Ternyata tidak. CV Makmur, tempat Khoi Ming bekerja sebelum membuka usaha sendiri, rupanya memperkarakannya. Pengaduan Makmur memang masuk akal. Polisi dan pengadilan dapat diyakinkannya dengan nomor pendaftaran dari Direktorat Paten dan Hak Cipta. Sedangkan lambang PC dari Pierre Cardin, yang didaftarkan Khoi Ming pada instansi yang sama, sampai sekarang belum memperoleh jawaban: diterima atau ditolak. Yang jelas, kata Khoi Ming, dari Paris ia mengetahui Cardin tidak punya agen di sini. Tapi pembelaan Khoi Ming tak dapat meyakinkan hakim -- ia lalu naik banding. Sementara itu, katanya, ia menghentikan produksi Cardinnya. Ia membuat "merk baru": Cartier. Tapi tak aman juga rupanya. Lagi-lagi Makmur -- yang juga sedang digarap Kantor Pengacara Widjojo yang mengaku mendapat kuasa dari Pierre Cardin dan Jeanne Lanvin -- memperkarakannya. Oktober lalu rumahnya digeledah. Seperangkat alat mencetak merk disita polisi. Selama 15 hari diperiksa, katanya, ia tetap menyatakan tidak lagi membuat merk Cardin -- tapi Cartier. Berita-acara pengakuan, katanya pula, terpaksa juga diteken karena tak tahan diperam di tempat tahanan. Pemilik CV Makmur belum sempat menceritakan perihal sejarah merknya. Tapi, menurut Gunawan Surjomurjito dari Kantor Pengacara Widjojo, memang banyak pengusaha macam Khoi Ming atau CV Makmur yang seenaknya menggunakan merk dagang -- terutama dari luar negeri yang sudah terkenal di sini. Bahkan, kata rekannya, Wisnu, merk-merk tersebut juga didaftarkan-dan lucunya diterima pula pendaftarannya -- pada Direktorat Paten dan Hak Cipta (Dept. Kehakiman). Sulitnya, undang-undang memang tidak mengharuskan si pendaftar menunjukkan lisensi atau izin perusahaan di luar negeri, pemilik merk yang biasanya sudah ternama. Dari kesemrawutan soal merk itulah Kantor Widjojo dkk banyak memperoleh klien. Sejak 1952 sampai sekarang, kata seorang staf di kantor pengacara tersebut, Widjojo memang spesialis mengurus perkara merk. "Bidang ini," kata ahli hukum tadi, "tidak berbelit-belit, lebih gampang digarap dibanding perkara perdata yang lain, dan yang penting kliennya bisa banyak . . . "

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus