Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mahfud Md Sebut Koalisi Masyarakat Sipil Tak Paham Soal Pelanggaran HAM Berat

Mahfud Md mengatakan koalisi sipil tak paham soal pelanggaran HAM berat. Masyarakat sering keliru mengenai definisi pelanggaran HAM berat.

4 Januari 2023 | 14.58 WIB

Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Menkopolhukam Mahfud MD saat memberikan tanggapan atas penolakan terhadap penerbitan Perppu Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 3 Januari 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan Mahfud Md menanggapi kecaman Koalisi Masyarakat Sipil karena pernyataannya bahwa Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud menyebut bahwa koalisi tak paham soal pelanggaran HAM berat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kan saya mengutip laporan Komnas HAM. Laporan resmi Komnas HAM Tragedi Kanjuruhan memang ada indikasi tindak pidana, tetapi bukan pelanggaran HAM berat. Apakah masyarakat sipil tidak tahu laporan Komnas HAM tersebut? Terlalu," kata Mahfud.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Mahfud, masyarakat sipil sering keliru mengenai definisi pelanggaran HAM berat.

"Koalisi Masyarakat Sipil sering keliru, tak paham perbedaan antara pelanggaran HAM berat dan kejahatan berat. Soal Tragedi Kanjuruhan ini kan sudah diumumkan oleh Komnas HAM sendiri berdasar hasil penyelidikan resmi. Kesimpulannya ya, diduga pelanggaran HAM biasa. Ini diperkuat Komnas HAM yang sekarang," ujar Mahfud sambil terkekeh.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengungkapkan pada 10 Desember 2019 pernah berpidato pada HUT HAM Sedunia di Bandung, Jawa Barat. Ketika itu, ia mengatakan pada era Jokowi tak ada pelanggaran HAM berat.

Lalu sebagian Koalisi Masyarakat Sipil mengkritisi pernyataan itu. Mereka memberi contoh bahwa di masyarakat banyak pembunuhan sadis, penganiayaan oleh sekelompok orang terhadap beberapa orang sampai mutilasi, dan bom bunuh diri yang menewaskan banyak orang.

"Kata mereka, itu jelas pelanggaran HAM berat. Rupanya mereka tak paham 'term yuridis' bahwa pelanggaran HAM berat itu beda dengan kejahatan berat," ucap Mahfud.

Dia mencontohkan kasus Ryan yang membunuh 11 orang dengan cara mutilasi beberapa tahun lalu divonis hukuman mati karena kejahatan berat. Menurut dia, kasus itu bukan pelanggaran HAM berat.

"Pelanggaran HAM berat itu hanya bisa ditetapkan oleh Komnas HAM. Lah, Komnas HAM sendiri bilang Tragedi Kanjuruhan itu bukan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud.

Sebelumnya, pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bahwa tragedi Kanjuruhan bukan kategori pelanggaran HAM berat dikecam oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Koalisi menilai pernyataan Mahfud tidak berdasar dan menyesatkan, sebab Kemenkopolhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Menurut Koalisi, lembaga yang berwenang menyatakan hal itu adalah Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

"Merujuk Pasal 18 UU 26 Nomor Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat, baik dalam bentuk kejahatan genosida maupun kejahatan kemanusiaan, dapat melakukan penyelidikan dan membentuk tim ad hoc," ujar Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti mewakili Koalisi dalam keterangannya, Selasa, 3 Januari 2023. 

Selain itu, Koalisi berpendapat meskipun Mahfud menyebut pernyataannya itu berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, pernyataan tak adanya pelanggaran HAM itu tetap keliru. Jika merujuk pada keterangan pers Komnas HAM Nomor 039/HM.00/XI/2022 tentang penyampaian laporan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, pelaksanaan pendalaman kasus oleh Komnas HAM menggunakan kerangka UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, bukan UU 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. 

Menurut koalisi, jika penyelidikan kasus menggunakan UU 26 Tahun 2000, maka Komnas HAM dapat menyatakan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat atau tidak yang didasari pada proses penyelidikan.

"Bahwa walaupun Komnas HAM telah menyatakan terjadi pelanggaran HAM berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sesungguhnya, tidak dapat menutup kemungkinan bagi Komnas HAM untuk menyelidiki kasus kanjuruhan dalam kerangka pelanggaran HAM berat. Mengingat, tragedi kanjuruhan ini memiliki potensi untuk dapat disimpulkan sebagai pelanggaran HAM berat apabila proses penyelidikan oleh Komnas HAM dapat dilakukan," kata Fatia. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus