Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Majelis Hakim Cecar ART Ferdy Sambo karena Berikan Keterangan Berbeda di Sidang Kuat Ma'ruf dan Bripka RR

Pernyataan ART Ferdy Sambo, Kodir, berbeda dengan ajudan Adzan Romer sebelumnya.

9 November 2022 | 17.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuwat Ma'ruf (kanan), Richard Eliezer Pudihang Lumiu (tengah) atau Bharada E dan Ricky Rizal tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan lima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Saksi yang dihadirkan merupakan petugas PCR, pegawai provider Telkomsel dan XL Axiata serta supir ambulans. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim perkara sidang pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua kembali mencecar asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir. Pasalnya, keterangan Kodir menyampaikan keterangan yang berbeda dengan ajudan Sambo, Adzan Romer dalam sebelumnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodir yang sebelumnya telah bersaksi dalam sidang obstruction of justice dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, kini hadir dalam sidang dengan terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bipka Ricky Rizal Wibowo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 9 November 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perbedaan keterangan itu dilontarkan Kodir saat Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa menanyakan siapa saja yang dikumpulkan Sambo di rumah pribadi Jalan Saguling III setelah pembunuhan Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022. Kodir pun menjawab hanya tiga orang yang dikumpulkan bosnya, yakni dirinya bersama ajudan bermama Adzan Romer dan sopir bernama Prayogi.

“Terus terdakwa Kuat Ma’ruf?” tanya hakim ketua. “Masih di jalan,” jawab Kodir.

Keterangan Kodir berbeda dengan keterangan ajudan Sambo, Adzan Romer

Menurut Wahyu keterangan Kodir berbeda dengan keterangan Adzan Romer yang mengatakan Ferdy Sambo mengumpulkan Kuat Ma’ruf, Kodir, Prayogi, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

“Tuh beda lagi keterangan kemarin. Kemarin kan saudara tahu jika saudara Romer bilang ada saudara Kuat, Kodir, Yogi. Dan sekarang beda lagi?” cecar hakim. 

Kodir beralibi ketika mereka dikumpulkan bertiga, Kuat Ma’ruf belum terlihat. Kodir mengatakan Kuat baru kelihatan setelah dipanggil oleh Ferdy Sambo. Menurutnya, Sambo memanggil Kuat  setelah dia diperintah untuk menghubungi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Soplanit. Kodir pun mengaku tak tahu apa yang diperintahkan Sambo kepada Kuat.

Wahyu kembali mencecar Kodir karena mengaku tidak tahu apa yang dibicarakan Sambo. Padahal, kata hakim, Romer bersaksi jika Kodir mendengarkan Sambo mengatakan akan membela Bharada E meski jabatan taruhannya.

“Pas ngomong itu saya belum hadir,” kata Kodir.

“Beda lagi. Kapan saudara tahu ini perkara pembunuhan?” tanya Wahyu.

Setelah itu banyak orang datang, lebih dari 10 orang. Kemudian tidak lama ambulans datang,” kata Kodir.

Kodir juga mengatakan tak tahu apa yang dilakukan Kuat Ma’ruf di rumah Duren Tiga karena tidak memperhatikannya.

Dalam sidang yang sama, Romer mengaku sempat dikumpulkan oleh Sambo bersama  Prayogi, Richard, dan Kuat Mar’ruf di rumah Saguling setelah peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.  Menurut keterangan Romer, dalam pertemuan itu, Sambo menyampaikan akan membela Richard Eliezer apapun taruhannya karena membela Putri Candrawathi dari pelecehan seksual oleh Yosua.

“Bagaimana kalau ini terjadi kepada anak, istri, atau keluarga kalian? Richard, kamu akan saya bela walaupun pangkat dan jabatan taruhannya,” kata Romer menirukan kalimat Sambo saat itu. 

Romer pun sempat mengubah keterangannya soal peristiwa pistol HS milik Brigadir Yosua yang dijatuhkan Ferdy Sambo saat mereka tiba di rumah Saguling. Dia mengaku saat itu keduluan Sambo untuk mengambil pistol itu. Dalam sidang sebelumnya dia mengaku dilarang Sambo untuk mengambil pistol itu.

Eka Yudha Saputra

Eka Yudha Saputra

Alumnus Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Bergabung dengan Tempo sejak 2018. Anggota Aliansi Jurnalis Independen ini meliput isu hukum, politik nasional, dan internasional

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus