Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mangkir dari Sidang E-KTP, Setya Novanto Hadiri Acara Jokowi

Setya Novanto mengikuti Haul dan Khotmil Al Quran di Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon yang dihadiri Presiden Jokowi.

20 Oktober 2017 | 21.15 WIB

Ketua Umum Golkar Setya Novanto (tengah) bersama Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat menghadiri acara akikah di rumah Sekjen Golkar Idrus Marham, Cibubur Jakarta, 6 Agustus 2017. Acara syukuran ini dihadiri sejumlah tokoh nasional. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Ketua Umum Golkar Setya Novanto (tengah) bersama Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi saat menghadiri acara akikah di rumah Sekjen Golkar Idrus Marham, Cibubur Jakarta, 6 Agustus 2017. Acara syukuran ini dihadiri sejumlah tokoh nasional. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, CIREBON -Setya Novanto mangkir menjadi saksi dalam persidangan perkara kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik hari ini, Jumat 20 Oktober 2017. Ketua DPR yang disebut terlibat dengan kasus mega proyek ini, memilih ke Cirebon, mengikuti acara Haul dan Khotmil Al Quran di Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon yang dihadiri Presiden Jokowi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Yang saya hormati Ketua DPR, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat bapak Setya Novanto," kata Presiden Joko Widodo dalam sambutannya di Haul dan Khotmil Al Quran dengan tema "Merawat Tradisi untuk Memperkokoh NKRI" di Pondok Pesantren Khas Kempek Cirebon, Jumat 20 Oktober 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Setya Novanto, duduk di barisan depan mengenakan kopiah hitam dengan jas hitam, di samping Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Said Aqil Siradj.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, KPK menerima surat dari DPR mengenai permintaan tidak memenuhi panggilan untuk Setya Novanto. "Yang intinya menyampaikan Setya Novanto, Ketua DPR RI tidak dapat memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan karena ada kegiatan lain dan minta cukup pembacaan BAP," kata Febri.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK masih akan mempertimbangkan hal tersebut, apakah akan dipanggil kembali atau tidak.

Sebelumnya JPU KPK sudah pernah memanggil Setya Novanto sebagai saksi untuk terdakwa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong pada sidang 9 Oktober 2017 lalu, namun ia tidak hadir dengan alasan melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit.

KPK juga mengajukan perpanjangan permintaan cegah terhadap Setnov untuk tersangka Anang S Sudihardjo dalam penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik pada 2 Oktober 2017 lalu.

Setya Novanto tetap dicegah keluar negeri pasca keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar pada 29 September 2017 yang mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

Hakim berkesimpulan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK. Namun KPK mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Setya Novanto.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus