Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mario Dandy Satriyo ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana persetuhuhan dan/atau pencabulan terhadap anak di bawah umur. Mangatta Toding Allo selaku pengacara AG (perempuan usia 15 tahun) mengonfirmasi kebenaran status hukum tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah terima pemberitahuannya siang tadi," ujarnya saat dihubungi, Senin, 3 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, Mangatta mewakili kliennya untuk melaporkan Mario Dandy pada 8 Mei 2023 ke Polda Metro Jaya. AG merupakan pacar Mario Dandy yang ikut terseret atas kasus penganiayaan terhadap korban inisial D (laki-laki usia 17 tahun) yang terjadi pada 20 Februari 2023.
Mangatta mengatakan, surat penetapan tersangka ditandatangani pada 27 Juni 2023 oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi.
Berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterima Tempo, Mario Dandy disangkakan Pasal 76 D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dugaan pencabulan terhadap AG terjadi pada Januari hingga Februari 2023 di wilayah Jakarta Selatan. Fakta soal tindakan itu terungkap sebelumnya ketika persidangan anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan D.
Pada kasus tersebut, AG pun dihukum 3,5 tahun penjara dan dianggap terbukti ikut serta. Status hukumnya kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Saat ini, Mario Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka diadili dalam satu majelis hakim untuk perkara penganiayaan yang sama.