Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Maskur Husain Pakai Duit Suap dari Azis Syamsuddin untuk Nyawer Biduanita

Advokat Maskur Husain mengaku menggunakan uang ia terima dari Azis Syamsuddin, untuk kepentingan pribadinya.

20 Desember 2021 | 18.49 WIB

Terdakwa pengacara, Maskur Husain, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 November 2021. Maskur diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru Aziz Syamsuddin dalam pengembangan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Terdakwa pengacara, Maskur Husain, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 November 2021. Maskur diperiksa sebagai saksi untuk tersangka baru Aziz Syamsuddin dalam pengembangan perkara kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun 2018. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Advokat Maskur Husain mengaku menggunakan uang ia terima dari eks Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, untuk kepentingan pribadinya. Hal tersebut diungkapkan dia dalam sidang pemeriksaan saksi pada Senin 20 Desember 2021.

Pada sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu, Maskur mengungkapkan apa yang ia lakukan dengan uang suap yang ia terima. Ia membenarkan upaya konfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Lie Putra Setiawan terkait penggunaan uang suap untuk foya-foya.

"Kemudian uang yang diterima Rp2,55 miliar ada tidak untuk urus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado?," tanya jaksa Lie

"Uang digunakan untuk apa?" tanya jaksa.

"Untuk kepentingan pribadi," jawab Maskur.

"Apa saja? Beli emas? DP mobil dan cicilan mobil?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Maskur.

Jaksa juga menanyakan apakah uang yang Maskur terima juga dipakai untuk memberi sawer para biduanita di sejumlah kafe di Jakarta. Awalnya, Maskur membantah pertanyaan tersebut. Namun, akhirnya dia mengaku telah menggunakan sejumlah uang yang ia terima untuk tip kepada para biduanita tersebut.

"Sisanya saya gunakan untuk biaya sosialisasi saya sebagai calon wali kota Ternate, dan untuk memberikan 'tip' atau uang sawer kepada penyanyi dan pemain musik di Jakarta seperti Adas Kafe, Oasis Kafe, Kafe MK, Kafe Kaliber, Kafe Top One dan Kafe Top Ten, apakah benar?" tanya jaksa Lie saat membacakan pertanyaan di BAP

"Iya," jawab Maskur.

"Mau diubah?" tanya jaksa Lie.

"Tidak," jawab Maskur

Advokat Maskur Husein terseret sejumlah kasus suap bersama mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Ia dan Robin disebut telah menerima total kurang lebih 11,5 miliar rupiah. Kini, Maskur dituntut hukuman penjara 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

MIRZA BAGASKARA

Baca: Merasa Ada Ketidakadilan, Eks Penyidik KPK Bandingkan Tuntutannya dengan Juliari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus