Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Masyarakat Adat Sihaporas Laporkan Polres Simalungun ke Mabes Polri dan Kompolnas

Komunitas masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas melaporkan anggota Polres Simalungun ke Mabes Polri

3 Agustus 2024 | 12.48 WIB

Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa
Perbesar
Tim Advokasi Masyarakat Nusantara melaporkan kasus dugaan penculikan masyarakat adat Sihaporas ke Komnas HAM, Jumat, 26 Juli 2024. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komunitas masyarakat adat Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas, Sumatera Utara, melaporkan anggota Polres Simalungun ke Propam dan Itwasum Mabes Polri, serta Komisi Nasional Kepolisian (Kompolnas) pada Jumat, 2 Agustus 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Melalui kuasa hukum dari Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara Adat Taman Nusantara atau Taman, mereka mengadukan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat Polres Simalungun kepada masyarakat Adat Sihaporas pada Senin, 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB. Sebelumnya, Taman telah mengadukan hal serupa ke Komnas HAM pada 25 Juli 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Kekerasan tersebut dilakukan dengan cara membentak, menendang, memukul, memiting, menyetrum, menodongkan pistol dan menembak atap rumah Anggota Komunitas Masyarakat Adat Sihaporas,” kata perwakilan kuasa hukum masyarakat adat Sihaporas dari Tim Taman, Judianto Simanjuntak, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 3 Agustus 2024. 

Menurut Judianto, pelaporan ke Mabes Polri dan Kompolnas ini penting dilakukan agar dilakukan evaluasi dan pengawasan atas kinerja Aparat Polres Simalungun terkait perilaku ketidakprofesionalan dalam melakukan penangkapan terhadap Masyarakat Adat Mamontang Laut Sihaporas. 

“Ini menunjukkan Aparat Polres Simalungun tidak menjunjung tinggi HAM, dan ini merupakan merupakan penyalahgunaan wewenang,” kata dia.

Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sihaporas lainnya dari Taman, Gregorius B. Djako berharap Mabes Polri dan Kompolnas dapat melakukan tindakan lebih lanjut. “Baik Divisi Propam Polri, Itwasum Polri, dan Kompolnas sangat perlu meminta keterangan dari Aparat Polres Simalungun terkait dengan perilaku mereka dalam melakukan penangkapan terhadap Masyarakat Adat Sihaporas,” kata dia.

Khusus untuk Propram Polri, kata Gregorius, diharapkan mengadakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Aparat Polres Simalungun dan memberikan sanksi jika terbukti melanggar etik. 

Untuk Itwasum Polri, diharapkan memberikan perintah kepada Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Sihaporas, serta memberi teguran.

Terakhir, kepada Kompolnas diharapkan memberikan rekomendasi Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Simalungun agar menghentikan segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi kepada Masyarakat Adat Sihaporas.

Sebelumnya, Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan bahwa polisi tidak mentolerir tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. “Polres Simalungun terus memastikan bahwa ruang publik aman dan nyaman, tidak boleh ada kekerasan dengan mengatasnamakan kelompok atau apapun,” kata dia, Rabu, 24 Juli 2024.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus