Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Menaker Wajibkan Perusahaan Terapkan Perppu Cipta Kerja

Menaker Ida Fauziyah mengklaim pembentukan Perppu Cipta Kerja telah melibatkan semua pemangku kepentingan.

8 Januari 2023 | 11.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang massa aksi menunjukan poster saat mengikuti aksi blokir Jalan Nasional dan Kawasan Industri di Rancaekek, Kabupaten Bandung, Kamis, 22 Oktober 2020. Dalam aksinya, buruh menuntut agar Presiden Joko Widodo tidak menandatangani RUU Cipta Kerja serta mendesak presiden untuk mengeluarkan PERPPU. ANTARA/Raisan Al Farisi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mewajibkan agar perusahaan menerapkan aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal sebagai Perppu Cipta Kerja. Hal ini untuk menjawab ketidakpuasan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) karena merasa tidak dilibatkan dalam pembahasan substansi Perppu Cipta Kerja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini kan Undang-Undang mengikat seluruh warga negara, Perppu akan oleh disetujui DPR, maka UU akan mengikat seluruh bangsa dan ini sebenarnya mempertemukan dua kepentingan, baik kepentingan pengusaha maupun buruh," ujar Ida saat ditemui di kawasan Car Free Day di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Ahad, 8 Januari 2023. 

Bantah tak libatkan pengusaha

Soal tudingan bahwa pengusaha tidak dilibatkan dalam pembahasan Perppu Cipta Kerja, Ida membantahnya. Politikus Partai Keadilan Bangsa (PKB) mengatakan Kementrian Ketenagakerjaan sudah melibatkan semua stakeholder (pemangku kepentingan) hingga melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi dari pengusaha maupun serikat pekerja dan serikat buruh. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Semuanya ada dan itu dilakukan secara terbuka di beberapa tempat di seluruh Indonesia," kata Ida. 

Perppu Cipta Kerja dinilai justru membut ketidakpastian hukum

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyebut ketidakpuasan terhadap Perppu Cipta Kerja juga muncul dari kalangan pengusaha. Ia menyebut Kamar Dagang Indonesia (KADIN) dan Apindo mengaku tak ikut dilibatkan dalam pembuatan aturan ini.

Padahal, Isnur menyebut alasan pemerintah buru-buru menerbitkan Perppu Cipta Kerja untuk memberikan kepastian hukum kepada para investor.

Aturan itu dinilai menimbulkan ketegangan antara pekerja dengan pengusaha. Bahkan, Isnur menyebut YLBHI pernah mendampingi buruh membuat kesepakatan dengan pengusaha untuk tidak menggunakan aturan tersebut. 

"Jadi pertanyaannya ini (Perppu Cipta Kerja) dibuat untuk siapa? Kelompok siapa yang diuntungkan dari sini? Bagi masyarakat luas ini sangat merugikan, sangat merusak. Bahkan bagi pengusaha mereka tidak puas, merasa tidak dilibatkan," kata Isnur. 

Pemerintah dinilai membuat kekacauan tata negara

Isnur menerangkan dari seluruh rangkaian rencana pemerintah menggunakan metode Omnibus Law, kemudian pembentukan UU Cipta Kerja, putusan MK soal inkonstitusional bersyarat, hingga penerbitan Perppu, justru menimbulkan ketidakpastian di iklim investasi Indonesia. Isnur menyebut justru pemerintah yang sejak awal menciptakan kekacauan dalam tata negara.

"Omnibus Law tidak ada dasar hukumnya dan baru dibuat setelah MK memutus inkonstitusional. Pemerintah kemudian buat stempel dengan merevisi UU Tata Cara pembentukan perundang-undangan. Itu kan artinya membuat sesuatu yang dasar hukumnya ga ada, ga jelas, sehingga timbul ketidakpastian hukum," Isnur. 

Perppu Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022. Perppu tersebut secara sekilas substansinya sangat mirip dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional terbatas oleh MK. Jokowi beralasan pembuatan Perppu tersebut untuk menjawab tantangan ekonomi Indonesia ke depannya yang diperkirakan masih akan dipengaruhi ketidakpastian situasi ekonomi global. 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus