Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Menteri HAM Natalius Pigai Godok Rancangan Peraturan Perlindungan Pembela HAM

Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan akan melibatkan pembela HAM dalam menyusun rancangan peraturan menteri itu.

18 Maret 2025 | 17.53 WIB

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai setelah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI terkait efisiensi anggaran di gedung DPR RI, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Alfitria Nefi Pratiwi
Perbesar
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai setelah mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR RI terkait efisiensi anggaran di gedung DPR RI, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Alfitria Nefi Pratiwi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menyatakan sedang menyiapkan rancangan Peraturan Menteri tentang Perlindungan Pembela HAM. Adapun pembentukan peraturan menteri itu didasari oleh kosongnya aturan yang memastikan perlindungan terhadap pembela HAM yang rentan mendapatkan tekanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri tentang Perlindungan Pembela HAM,” kata Natalius Pigai saat dihubungi, pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Natalius mengatakan sudah berdiskusi dengan semua Eselon I di Kementerian HAM untuk mengundang para tokoh dan ahli HAM agar terlibat dalam penyusunan rancangan Permen itu. Pertemuan dan diskusi mendalam itu rencananya akan dilakukan pada pekan ini.

Peraturan Menteri HAM itu, kata Natalius, akan memperkuat draft Revisi Undang-Undang HAM Nomor 39 tahun 1999 yang saat ini sudah masuk prolegnas DPR. “Dapat diperkuat dalam satu pasal khusus tentang Perlindungan bagi Pembela HAM,” tutur dia. 

Di lain pihak, hasil kajian Kaukus Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil telah mengidentifikasi penyebab kekerasan dan kriminalisasi terhadap pembela HAM. Hal itu terjadi karena tidak adanya kebijakan komprehensif untuk melindungi Pembela HAM masih menjadi perhatian.  

Penelitian ini mencatat terjadi peningkatan jumlah serangan terhadap Pembela HAM selama 10 tahun terakhir. Penyebabnya adalah pemerintah lebih fokus pada kebijakan pembangunan ekonomi yang ditopang dengan upaya menciptakan stabilitas politik dan keamanan. Oligarki politik di ranah eksekutif dan legislatif juga menjadi penyebab meningkatnya jumlah serangan tersebut.

Akibatnya, muncul upaya pelemahan partisipasi publik dan gerakan masyarakat sipil. Pelemahan itu diperkuat dengan pembentukan peraturan hukum represif yang makin menggerus pengakuan hak dan pelindungan bagi pembela HAM.

Perempuan pembela HAM juga mengalami serangan atau ancaman, contohnya Christina Rumahlatu dari Maluku, Mareta Sari Direktur Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim dan Perwakilan Perempuan Rempang.

Serangan atau ancaman yang mereka terima seperti kekerasan seksual, pembunuhan karakter berdasarkan stereotip perempuan, serta penolakan aktivitas dengan dasar moralitas, agama, budaya, dan reputasi keluarga.

Mantan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan penting bagi pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mengambil inisiatif. “Pembentukan Undang-undang Perlindungan terhadap Pembela HAM perlu segera dimasukkan di dalam prolegnas (Program Legislasi Nasional),” katanya.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra, mengatakan banyak regulasi yang tidak sesuai dengan konteks bisnis dan HAM, perlu regulasi yang lebih teknis dan tidak normatif untuk memberikan perlindungan penuh terhadap pembela HAM.

“UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM sudah ada ketentuan tetapi bersifat normatif, makanya perlu aturan turunan, misalnya dalam bentuk PP (Peraturan Pemerintah),” tuturnya.

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus