Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Menteri HAM Natalius Pigai Klaim 80 Persen Masalah Sosial Teratasi jika Negara Urus 27 Kelompok Ini

Natalius Pigai mengklaim intervensi negara terhadap 27 kelompok masyarakat itu bisa menyelesaikan 80 persen masalah sosial yang ada di Tanah Air.

21 Januari 2025 | 13.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai memberikan keterangan setelah melakukan pertemuan di gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Jakarta, 14 Januari 2025. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan bahwa kementeriannya telah mencatat setidaknya ada 27 kelompok masyarakat yang perlu diberikan bantuan sosial oleh negara. Kelompok itu meliputi masyarakat yang perlu diberikan perlindungan, penghormatan, serta pemenuhan kebutuhan dari negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu Pigai sampaikan saat berdialog dengan Menteri Sosial Syaifullah Yusuf di kantor Kementerian Sosial, Jakarta pada Selasa, 21 Januari 2025. "Setelah Kementerian Sosial memaparkan ada 12 kelompok, kami telah mendiagnosis kembali dari 12 itu kami temukan ada 27 kelompok yang harus disentuh oleh negara," kata Pigai di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengklaim bahwa intervensi negara terhadap 27 kelompok masyarakat itu bisa menyelesaikan 80 persen masalah sosial yang ada di Tanah Air. Karena itu, dia berujar bahwa 27 kelompok masyarakat itu harus diurus oleh negara melalui pelbagai regulasi dan program-program yang berdampak langsung.

"Kalau 27 kelompok itu disentuh (negara), saya meyakini 80 persen masalah sosial bangsa ini selesai," ucapnya.

Adapun 27 kelompok masyarakat yang dicatat oleh Kementerian HAM untuk diberikan bantuan sosial oleh negara, di antaranya:

1. Kelompok Perempuan 

2. Kelompok Anak

3. Kelompok Remaja

4. Kelompok Masyarakat/Penduduk Lokal

5. Kelompok Lokal

6. Kelompok Cacat Fisik

7. Kelompok Cacat Mental

8. Kelompok Narapidana

9. Kelompok Pengungsi 

10. Kelompok Pekerja Imigran

11. Kelompok Pekerja Swasta 

12. Kelompok Non-Formal

13. Kelompok Masyarakat Miskin Kota

14. Kelompok Masyarakat Adat 

15. Kelompok Petani

16. Kelompok Nelayan

17. Kelompok Terkena HIV

18. Kelompok Minoritas 

19. Kelompok Aparatur Sipil Negara

20. Kelompok Pelanggaran HAM

21. Kelompok Saksi dan Korban Pelanggaran HAM

22. Kelompok Penumpang Transportasi Umum

23. Kelompok Masyarakat pada Wilayah Konflik

24. Kelompok Pekerja di Bawah Umur

25. Kelompok Juru Parkir

26. Kelompok Pekerja Rumah Tangga

27. Kelompok Narapidana yang Sudah Menjalani Hukuman Pidana

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus