Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mereka yang Mengkritik Tim Kasus Novel Baswedan Bentukan Polisi

Sejumlah pegiat HAM meragukan tim gabungan bentukan polisi yang bertugas mengungkap kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan

12 Januari 2019 | 09.08 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyidik KPK Novel Baswedan melambaikan tangan di samping layar yang menunjukkan jam hitung sejak penyerangan terhadap dirinya, di gedung KPK, Selasa, 11 Desember 2018. Memperingati Hari HAM Internasional, Wadah Pegawai KPK meluncurkan Jam Hitung Novel Baswedan. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian membentuk tim gabungan untuk mengusut kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tim ini dibentuk berdasarkan rekomendasi dari Komisi Nasional HAM dalam perkara Novel Baswedan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal saat ditemui di kantornya, Jumat 11 Januari 2019.

Tim itu bakal bertugas sejak enam bulan terhitung sejak 8 Januari 2019 untuk mengusut kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang terjadi pada 11 April 2017 silam. Sejumlah pegiat HAM meragukan pembentukan tim ini. Berikut adalah mereka yang meragukan pembentukan tim ini:

1. Haris Azhar

Pegiat HAM Haris Azhar menganggap pembentukan Tim Gabungan kasus Novel Baswedan terkesan hanya untuk persiapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam debat pertama pemilihan presiden 2019. "Aneh, kok seolah bekerja pas mau debat. Saya khawatir dibentuk tim ini, hanya untuk menyediakan jawaban buat Jokowi saat debat," kata dia lewat pesan singkat, Jumat, 11 Januari 2019.

Haris mempertanyakan mengapa dalam tim ini didominasi polisi, padahal selama ini penyelidikan oleh polisi tak pernah membuahkan hasil. Dia mengatakan memang ada nama-nama baru dalam tim itu, seperti Ketua Setara Institute Hendardi dan dua mantan Komisioner Komnas HAM Nur Kholis dan Ifdhal Kasim. Namun dia menganggap nama itu hanya pemanis dalam 'rumah lama'. "Rumah lama yang tidak pernah berbuah kerja," katanya.

2. Pengacara Novel

Tim advokasi kasus Novel Baswedan menganggap tim gabungan pencari fakta tidak independen. Anggota tim advokasi Alghiffari Aqsa mengatakan sebab komposisi tim didominasi unsur polisi.

Selain itu, dia juga meragukan independensi sejumlah ahli yang masuk dalam tim itu. Dia mensinyalir ahli yang masuk dalam tim itu selalu membela kepolisian. "Selain mayoritas dari kepolisian, beberapa ahli juga orang yang selama ini disinyalir selalu membela kepolisian sehingga diragukan independensinya," kata Alghiffari dihubungi, Jumat, 11 Januari 2019.

3. Amnesty International

Direktur Amnesty International Usman Hamid menilai tim bentukan polisi tidak memenuhi tiga syarat bagi sebuah tim pencari fakta, yaitu independensi keanggotaan, mandat yang kuat, serta partisipasi masyarakat sipil. Bila tiga unsur itu tak dipenuhi, menurut dia sulit untuk mengharapkan bahwa Tim ini dapat efektif dlm mengungkap dalang penyerang Novel.

4. Kontras

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai pembentukan tim gabungan kasus Novel Baswedan sarat kepentingan politik. Koordinator Kontras Yati Andriyani mengatakan pembentukan tim ini terkesan hanya untuk memberikan jawaban pada saat debat capres.

Meski banyak muncul keraguan, sebagian pihak tetap berharap tim ini mampu mengungkap siapa pihak penyerang Novel.

5. Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengapresiasi pembentukan tim gabungan kasus Novel Baswedan. Namun, menurut dia tim ini punya tantangan besar menjawab ekspektasi publik. Yaitu menemukan pelaku penyerangan Novel BasWedan. Dia mengatakan kecepatan dalam menuntaskan kasus ini jadi indikator penting, sebab kasus ini telah terjadi 600 hari lebih. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus